Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kapolri Sebut Penyelidikan Awal Kasus Vina Tak Didukung SCI,Pengacara Terpidana: Awal Timbul Masalah

Tim kuasa hukum para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky sepakat bahwa masalah muncul karena ada kesalahan saat penanganan awal kasus

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Rully Panggabean, salah satu kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyinggung penyelidikan awal kasus kematian pasangan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, tidak menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

Akibatnya, kasus tersebut saat ini menimbulkan banyak spekulasi yang berujung pada tudingan adanya kejanggalan dalam penyidikan kasus tersebut.

Merespons hal itu, Rully Panggabean, koordinator tim kuasa hukum para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky sepakat bahwa masalah muncul karena ada kesalahan saat penanganan awal peristiwa ini terjadi.

Baca juga: Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Kumpulkan Bukti untuk Ajukan PK

"Memang awal timbulnya masalah karena tidak ada scientific crime investigation (SCI), tidak dicek mengenai sidik jari kemudian visum dan lain sebagainya, jadi buat saya terima kasih pak Kapolri sudah mengkoreksi," ujar Rully, Sabtu (22/6/2024).

Dikatakan Rully, saat ini tim dari DPN Peradi ikut turun mengawal kasus ini dengan menjadi kuasa hukum para terpidana. Tujuannya agar hak-hak para terpidana tidak terabaikan.

"Intinya buat kami adalah kita ingin mencari kebenaran materil, kedua kami ingin mendampingi supaya prosesnya berjalan sesuai aturan dan hak-hak terpidana ini tidak terabaikan," katanya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) untuk para terpidana ke Mahkamah Agung (MA).

Rully berharap, dengan adanya pengakuan dari Kapolri PK para terpidana dapat dikabulkan oleh MA.

"Tentu kami memiliki harapan, apakah harapan ini kemudian akan jadi kenyataan, kita lihat saja nanti," ucapnya.

Sebelumnya, Polri mengakui ada anggotanya yang tidak teliti dalam penyelidikan awal kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.

Kadiv Humas Polri Brigjen Sandi Nugroho mengatakan, diawal petugas mendapat informasi jika dua sejoli tersebut tewas akibat kecelakaan lalu lintas.

"Kita sampaikan bahwa kejadian tanggal 27. Di mana ananda Eki dan ananda Vina menjadi korban dengan informasi sebagai korban kecelakaan lalu lintas. Kemudian tanggal 28 sudah dimakamkan karena muslim. Selayaknya untuk segera dimakamkan," kata Sandi.

Baca juga: TERUNGKAP, Rudi Ayah Kandung Pegi Kasus Vina Cirebon Memiliki Nama Lain, Dia Kawin Lagi

Namun, kata Sandi, informasi kematian Vina dan Eki berkembang dan mengarah ke kasus pembunuhan yang sangat sadis berdasarkan hasil autopsi.

Saat itu, polisi melakukan penggalian kembali jasad atau ekshumasi keduanya setelah 10 hari dimakamkan untuk pembuktian lebih lanjut.

Sandi menyebut pihaknya melakukan pengambilan sampel darah, sperma dan lain-lain pada jasad korban. Namun, hal ini sudah tidak bisa dilakukan penyelidikan secara scientific crime investigation (SCI).

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved