PPDB 2024
PPDB SMP Kota Bandung, Ombudsman Jabar Terima Tembusan Laporan Terkait Dugaan Selisih Jumlah Kuota
Ombudsman pun mendorong pengawas internal pemkot Bandung bisa ikut mengawasi, mendampingi pengelolaan pengaduan sesuai mekanisme berlaku.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat telah menerima tembusan dari laporan masyarakat terkait dugaan selisih jumlah kuota yang diumumkan dalam PPDB SMP di Kota Bandung dengan data jumlah peserta didik yang tercantum dalam sistem informasi manajemen dan pendidikan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar, Dan Satriana menyampaikan semua pihak mesti melihat dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan upaya masyarakat dalam memberi masukan untuk perbaikan pelayanan pendidikan di kota Bandung, khususnya penyelenggaraan PPDB.
"Karena masih berupa tembusan, maka kami harap dan percaya para pihak penerima laporan maupun pihak yang terkait langsung bisa segera memberikan tanggapan dan perbaikan, jika memang ada hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan. Kami terlebih dahulu mengutamakan penyelesaian laporan dan perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik, terlebih dalam jangka waktu pelaksanaan PPDB yang tidak terlalu lama dan menjadi perhatian dari masyarakat," katanya, Jumat (21/6/2024).
Ombudsman pun mendorong pengawas internal pemkot Bandung bisa ikut mengawasi, mendampingi pengelolaan pengaduan sesuai mekanisme berlaku.
Baca juga: Download Formulir Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 2 Jalur Prestasi, Nilai Rapor atau Kejuaraan
"Dalam konteks tugas kami mengawasi penyelenggaraan PPDB di seluruh jenjang pendidikan, kami melihat hal ini sebagai masukan bagi kajian peraturan perundangan dan penelusuran data mengenai penyelenggaraan PPDB di Jawa Barat, khususnya di Kota Bandung. Apabila laporan tersebut nanti diajukan kepada Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Barat sebagai pengawas eksternal, maka sesuai dengan prosedur pemerikasaan yang berlaku di Ombudsman, kami akan menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi laporan dan dapat berlanjut ke tahap pemeriksaan, antara lain dengan melakukan kajian terhadap peraturan perundangan penyelenggaraan PPDB di Kota Bandung dan memberikan kesempatan Dinas Pendidikan Kota bandung sebagai penyelenggara PPDB daring untuk memberikan klarifikasi terlebih dahulu," katanya.
Dan menegaskan, semua pihak terutama penyelenggara PPDB sudah mengetahui dan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai PPDB, yang mengatur pengumuman jumlah daya tampung dalam pendaftaran PPDB sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik.
"Pengumuman kuota yang tidak sesuai dengan Dapodik dikhawatirkan akan berpotensi memunculkan penerimaan peserta didik di luar jalur pendaftaran PPDB yang telah diatur dalam peraturan perundangan mengenai PPDB. Namun sekali lagi, terkait laporan tersebut terlebih dahulu perlu diklarifikasi lagi dengan berbagai pihak. Bagi kami dalam konteks ini, hal yang paling utama kami mendorong semua pihak memprioritaskan penyelesaian laporan dan perbaikan agar PPDB dapat diselenggarakan seusai asas obyektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pemenuhan hak pendidikan masyarakat, khususnya di Kota Bandung," ujarnya.(*)
LINK dan Cara Lihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jabar 2024 Tahap 2, Termasuk Jalur Prestasi |
![]() |
---|
Bey Machmudin Ungkap Total 260-an Siswa Dianulir dari PPDB |
![]() |
---|
Cek Peringkat PPDB Jabar 2024 Tahap 2 di SMA/SMK Tujuan, Jalur Prestasi dan Perpindahan Tugas |
![]() |
---|
Cara Lihat Hasil Sementara PPDB Jabar 2024 Tahap 2 SMA/SMK, Bisa Cek Peringkat di Sekolah Tujuan |
![]() |
---|
Jadwal Uji Kompetensi Jalur Prestasi Kejuaraan PPDB Jabar 2024 SMA/SMK, serta Perhitungan Skornya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.