Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Kumpulkan Bukti untuk Ajukan PK

Tim kuasa hukum dari DPN Peradi tengah membagi tugas untuk mengumpulkan nofum atau bukti baru sebagai bahan pengajuan PK ke Mahkamah Agung

|
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Rully Panggabean, salah satu kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Enam terpidana pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016, bersiap mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 2017.

Ke enam terpidana itu yakni Hadi Saputra, Supriyanto, Eka Sandi, Aditya Wardana, Rifaldi dan Jaya. Mereka sudah memberikan kuasa kepada kepada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi untuk mengajukan permohonan PK.

Sedangkan satu terpidana lainnya atas nama Sudirman, belum memberikan kuasa lantaran masih dibon atau dipinjam Polda Jabar dari lapas dalam rangka pemeriksaan.

Koordinator kuasa hukum para terpidana, Rully Panggabean mengatakan, ke enam terpidana sudah memberikan surat kuasa untuk diajukan PK.

Baca juga: TERUNGKAP, Rudi Ayah Kandung Pegi Kasus Vina Cirebon Memiliki Nama Lain, Dia Kawin Lagi

"Yang belum itu satu, Sudirman karena masih diperiksa di Polda dan belum dikembalikan ke Lapas. Tapi kami akan tetap mengejar untuk saudara Sudirman," ujar Rully, Sabtu (22/6/2024).

Saat ini, kata dia, tim kuasa hukum dari DPN Peradi tengah membagi tugas untuk mengumpulkan nofum atau bukti baru sebagai bahan pengajuan PK ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami lagi kumpulkan bukti, bisa atau tidak jadi nofum (bukti baru) dan sebagainya, kami sudah bikin tim dan tim ini ada banyak, tim untuk mengumpulkan bukti-bukti baik di Cirebon, di Lapas dan lain sebagainya," ucapnya.

Rully belum dapat memastikan kapan berkas permohonan PK untuk para terpidana itu akan diajukan ke MA.

"Tim akan mengadakan rapat dan tim ini tidak sedikit, intinya kami akan mengajukan PK, hanya mengenai kapan itu, kami harus berkosultasi dengan Ketua Umum," katanya.

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved