Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Terima Berkas Perkara Kasus Pegi Vina Cirebon, Ini Langkah yang Akan Diambil Kejati Jabar
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar, bakal meneliti berkas perkara tahap satu Pegi Setiawan alias Perong yang dilimpahkan Polda Jabar.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, bakal meneliti berkas perkara tahap satu Pegi Setiawan alias Perong yang dilimpahkan Polda Jabar.
Penelitian akan berlangsung dua minggu.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan, berkas dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar diterima pada Kamis (20/6/2024).
"Setelah menerima berkas tersebut jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP, dan dalam waktu tujuh hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi," ujar Nur Sricahyawija, Kamis (20/6/2024).
Menurutnya, dalam perkara ini total ada enam JPU yang akan melakukan penelitian terhadap berkas.
"Sesuai pemberitahuan lalu jaksa yang menangani sebanyak 6 orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," katanya.
Setelah diteliri, kata dia, JPU akan menentukan sikap apakah berkas tersebut sudah lengkap atau harus dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
Baca juga: Saladara Berdoa Bakal Digelar, Doakan Bebasnya Pegi Setiawan dan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
"Kalau pendapat jaksa peneliti bahwa belum lengkap, akan diberitahukan kepada teman-teman penyidik. Kalau lengkap kami terbitkan P21 dan kita akan menerima tersangka dan barang bukti," ucapnya.
Nur mengatakan, perkara ini menjadi perhatian publik dan mendapatkan atensi dari Kejari Jabar dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
"Atensi tidak hanya dari pimpinan, Ibu Kajati, tetapi dari Jampidum. Jaksa yang menangani harus profesional dan memiliki integritas yang bagus," katanya.
Pegi merupakan tersangka kasus Vina Cirebon yang terjadi pada 2016.
Baca juga: Teka-teki Nasib Pegi Tersangka Kasus Vina, Berkasnya Sudah Dilimpahkan Polda Jabar ke Kejati
Baca juga: Komnas HAM Tinjau TKP Pembunuhan Vina di Cirebon hingga Temui Liga Akbar, Kumpulkan Bukti Baru
Vina dan kekasihnya, Eki, meninggal dunia setelah dikeroyok geng motor pada 27 Agustus 2016.
Saat itu keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, seakan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/6/2024).
Pegi ditetapkan sebagai tersangka terakhir. Sebelumnya, sebanyak delapan orang telah dijebloskan di penjara.
Tujuh orang dihukum seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum 8 tahun penjara. (*)
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.