Tata Cara Pemadanan NPWP dan NIK Bagi Wajib Pajak, Batas Waktu Pemadanan hingga 30 Juni 2024

Inilah tata cara pemadanan NPWP dan NIK bagi wajib pajak, jika tidak dilakukan wajib pajak siap-siap dapat konsekuensi, batas waktu 30 Juni 2024

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
ISTIMEWA
Ilustrasi NPWP - Tata Cara Pemadanan NPWP dan NIK Bagi Wajib Pajak, Batas Waktu Pemadanan hingga 30 Juni 2024 

Seperti layanan administrasi perpajakan ini termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Sedangkan, untuk layanan admistrasi pihak lain termasuk layanan ekspor impor, perbankan dan keuangan, pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain DJP, layanan pencairan dana pemerintah, serta layanan lain yang menggunakan NPWP.

Siapa Saja Wajib Pajak?

Pemadanan NPWP dan NIK ini hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki NPWP.

Ini berarti tidak semua warga negara atau penduduk yang memiliki KTP secara otomatis menjadi Wajib Pajak.

Hanya mereka yang memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak yang NIK dan NPWP-nya akan dipadankan.

Hal ini karena tidak semua orang yang memiliki NIK memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan.

Namun, jika penghasilan seseorang melebihi batas PTKP, maka akan dikenakan kewajiban pajak sesuai dengan tarif yang berlaku pada Pasal 17 ayat (1) UU HPP.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved