Tata Cara Pemadanan NPWP dan NIK Bagi Wajib Pajak, Batas Waktu Pemadanan hingga 30 Juni 2024

Inilah tata cara pemadanan NPWP dan NIK bagi wajib pajak, jika tidak dilakukan wajib pajak siap-siap dapat konsekuensi, batas waktu 30 Juni 2024

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
ISTIMEWA
Ilustrasi NPWP - Tata Cara Pemadanan NPWP dan NIK Bagi Wajib Pajak, Batas Waktu Pemadanan hingga 30 Juni 2024 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah tata cara pemadanan NPWP dan NIK bagi wajib pajak.

Pemerintah melalui Ditjen Pajak melakukan perubahan dalam sistem perpajakan di Indonesia dengan penyesuaian atau pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.03/2022.

Per tanggal 8 Desember 2023, aturan PMK No. 112/PMK.03/2022 diubah menjadi PMK No. 136 Tahun 2023.

Dengan pemadanan NPWP dan NIK tersebut menjadikan kedua data tersebut terintegrasi menjadi Single Identity Number (SIN).

Baca juga: Viral Tagihan Pajak Penjual Elpiji Rp 200 Juta, Kelakuan Petugas Pajak Janggal,Tak Boleh Baca Surat

Diketahu tujuan integrasi NPWP dan NIK tersebut dapat membantu dalam proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak.

Proses pemadanan NPWP dan NIK ini sudah dilakukan secara bertahap, dimulai sejak 14 Juli 2022 dan akan diterapkan secara menyeluruh pada 1 Juli 2024 sesuai dengan PMK 136/2023.

Berikut tata cara pemadanan NPWP dan NIK :

* Masuk ke laman www.pajak.go.id. 

* Selanjutnya pilih "Login". 

* Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. 

* Klik "Login".

* Setelah berhasil, pilih menu "Profil". 

* Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik "Ubah Profil". 

* Lakukan "Logout" dari menu Profil. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved