Tata Cara Pemadanan NPWP dan NIK Bagi Wajib Pajak, Batas Waktu Pemadanan hingga 30 Juni 2024
Inilah tata cara pemadanan NPWP dan NIK bagi wajib pajak, jika tidak dilakukan wajib pajak siap-siap dapat konsekuensi, batas waktu 30 Juni 2024
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah tata cara pemadanan NPWP dan NIK bagi wajib pajak.
Pemerintah melalui Ditjen Pajak melakukan perubahan dalam sistem perpajakan di Indonesia dengan penyesuaian atau pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.03/2022.
Per tanggal 8 Desember 2023, aturan PMK No. 112/PMK.03/2022 diubah menjadi PMK No. 136 Tahun 2023.
Dengan pemadanan NPWP dan NIK tersebut menjadikan kedua data tersebut terintegrasi menjadi Single Identity Number (SIN).
Baca juga: Viral Tagihan Pajak Penjual Elpiji Rp 200 Juta, Kelakuan Petugas Pajak Janggal,Tak Boleh Baca Surat
Diketahu tujuan integrasi NPWP dan NIK tersebut dapat membantu dalam proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak.
Proses pemadanan NPWP dan NIK ini sudah dilakukan secara bertahap, dimulai sejak 14 Juli 2022 dan akan diterapkan secara menyeluruh pada 1 Juli 2024 sesuai dengan PMK 136/2023.
Berikut tata cara pemadanan NPWP dan NIK :
* Masuk ke laman www.pajak.go.id.
* Selanjutnya pilih "Login".
* Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
* Klik "Login".
* Setelah berhasil, pilih menu "Profil".
* Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik "Ubah Profil".
* Lakukan "Logout" dari menu Profil.
* "Login" kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia.
* Apabila NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.
Jika pemadanan NPWP dan NIK tidak valid, para wajib pajak dapat mengatasinya dengan memperbarui data profil secara mandiri.
Wajib pajak dapat mengklarifikasi data hasil pemadanan yang tidak valid dengan mencantumkan:
* Email dan nomor telepon seluler
* Alamat tempat tinggal berdasarkan keadaan sebenarnya
* Data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
* Data anggota keluarga.
Penyampaian permintaan klarifikasi oleh Direktur Jenderal Pajak dilakukan melalui laman DJP Online, email, call center Kring Pajak 1500200, dan/atau saluran lainnya.
Jika validasi masih gagal karena NIK dan Kartu Keluarga (KK) tidak sesuai dengan data kependudukan, Wajib Pajak harus menghubungi kantor Dukcapil untuk konfirmasi mengenai ketidaksesuaian data tersebut.
Baca juga: Bayar Pajak Tak Perlu Antri Bisa dari Rumah, Gunakan Aplikasi Teman PBB
Batas Waktu
Adapun batas pemadanan NPWP dan NIK tersebut berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2024.
Adapun setelah tanggal tersebut atau mulai tanggal 1 Juli 2024, hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Konsekuensi
Bagi wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NPWP dan NIK ini akan mendapatkan konsekuensi.
Dilansir Kontan.co.id, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NPWP-NIK akan mendapatkan konsekuensi tertentu.
"Takutnya nanti kalau tidak dilakukan pemadanan, ada beberapa hak wajib pajak nanti, mereka nanti gak bisa mengakses layanan yang seharusnya menjadi haknya mereka," ujarnya.
Jika hingga batas waktu wajib pajak tidak melakukan pemadanan akan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain secara normal.
Seperti layanan administrasi perpajakan ini termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Sedangkan, untuk layanan admistrasi pihak lain termasuk layanan ekspor impor, perbankan dan keuangan, pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain DJP, layanan pencairan dana pemerintah, serta layanan lain yang menggunakan NPWP.
Siapa Saja Wajib Pajak?
Pemadanan NPWP dan NIK ini hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki NPWP.
Ini berarti tidak semua warga negara atau penduduk yang memiliki KTP secara otomatis menjadi Wajib Pajak.
Hanya mereka yang memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak yang NIK dan NPWP-nya akan dipadankan.
Hal ini karena tidak semua orang yang memiliki NIK memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan.
Namun, jika penghasilan seseorang melebihi batas PTKP, maka akan dikenakan kewajiban pajak sesuai dengan tarif yang berlaku pada Pasal 17 ayat (1) UU HPP.
Kementerian Agama Buka Lowongan Kerja Calon Anggota Baznas 2025-2030, Ini Tata Cara Pendaftarannya |
![]() |
---|
Respons Ditjen Pajak Kemenkeu soal Kabar Viral Amplop Kondangan Kena Pajak: Tidak Ada Kebijakan |
![]() |
---|
Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos Lengkap dengan Cara Pengambilannya, Bawa Dokumen Ini |
![]() |
---|
''Kang Dedi Ieu Tulungan'' Wajib Pajak Ngeluh Antrean di Samsat di Bandung Membludak, Petugas Kurang |
![]() |
---|
Tata Cara Daftar SPMB Jabar 2025 Tahap 1 Dibuka 10 Juni, Berikut Dokumen Persyaratan yang Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.