Tata Cara Pemadanan NPWP dan NIK Bagi Wajib Pajak, Batas Waktu Pemadanan hingga 30 Juni 2024

Inilah tata cara pemadanan NPWP dan NIK bagi wajib pajak, jika tidak dilakukan wajib pajak siap-siap dapat konsekuensi, batas waktu 30 Juni 2024

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
ISTIMEWA
Ilustrasi NPWP - Tata Cara Pemadanan NPWP dan NIK Bagi Wajib Pajak, Batas Waktu Pemadanan hingga 30 Juni 2024 

* "Login" kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia. 

* Apabila NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.

Jika pemadanan NPWP dan NIK tidak valid, para wajib pajak dapat mengatasinya dengan memperbarui data profil secara mandiri.

Wajib pajak dapat mengklarifikasi data hasil pemadanan yang tidak valid dengan mencantumkan:

* Email dan nomor telepon seluler
* Alamat tempat tinggal berdasarkan keadaan sebenarnya
* Data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
* Data anggota keluarga.

Penyampaian permintaan klarifikasi oleh Direktur Jenderal Pajak dilakukan melalui laman DJP Online, email, call center Kring Pajak 1500200, dan/atau saluran lainnya.

Jika validasi masih gagal karena NIK dan Kartu Keluarga (KK) tidak sesuai dengan data kependudukan, Wajib Pajak harus menghubungi kantor Dukcapil untuk konfirmasi mengenai ketidaksesuaian data tersebut.

Baca juga: Bayar Pajak Tak Perlu Antri Bisa dari Rumah, Gunakan Aplikasi Teman PBB

Batas Waktu

Adapun batas pemadanan NPWP dan NIK tersebut berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2024.

Adapun setelah tanggal tersebut atau mulai tanggal 1 Juli 2024, hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Konsekuensi

Bagi wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NPWP dan NIK ini akan mendapatkan konsekuensi.

Dilansir Kontan.co.id, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NPWP-NIK akan mendapatkan konsekuensi tertentu. 

"Takutnya nanti kalau tidak dilakukan pemadanan, ada beberapa hak wajib pajak nanti, mereka nanti gak bisa mengakses layanan yang seharusnya menjadi haknya mereka," ujarnya.

Jika hingga batas waktu wajib pajak tidak melakukan pemadanan akan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain secara normal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved