Satgas Judi Online Akan Sasar Minimarket yang Layani Top-up Game Online, Diduga Terafiliasi Judol

Satgas Pemberantasan judi online ini bakal menyasar minimarket yang melakukan top up game online.

Kolase TribunJabar.id (Istimewa dan Kontan)
ILUSTRASI - Satgas Pemberantasan judi online ini bakal menyasar minimarket yang melakukan top up game online. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemerintah mulai gencar mencari jalan keluar untuk permasahalan judi online di Indonesia.

kini Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) membentuk Satgas pemberantasan judi online.

Satgas Pemberantasan judi online ini bakal menyasar minimarket yang melakukan top up game online.

Ini dilakukan karena ada dugaan sejumlah game online yang dimainkan terafiliasi dengan judi online.

Hal tersebut disampaikan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto.

Baca juga: Polisi Gerebek Markas Judi Online di Banyumas, Ruko Dua Lantai, Warga Kira Warnet Game Online

"Karena pengisian pulsa di minimarket kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online. Namun apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtualnya atau accountnya terlihat," kata Hadi di kantornya belum lama ini.

Namun, kata Hadi tidak semua minimarket yang ada di Indonesia melayani top up game online.

Ia sudah meminta kepada TNI dan Polri untuk mengawasi seluru minimarket agar tidak ada yang top up game online.

"Tugasnya minimarket itu menjual, namun disitu ada yang memanfaatkan untuk permainan game online," tegasnya.

Hadi tidak mempermasalahkan mininmarket yang menjual pulsa kepada masyarakat, tapi jika top up game maka pihaknya akan melakukan penindakan.

Ia juga bakal memanggil management mini market agar bisa diajak kerjasama dalam memberantas judi online.

"Oleh karena itu saya sampaikan, virtualnya akan kelihatan, ini yang akan dibantu oleh kepolisian untuk menutup (top up). Kalau yang jual terkait dengan isi pulsa silakan, tapi kalau yang terkait game online itu yang harus kita. Nanti kita kerjasama dengan pemilik minimarket. Untuk yang pulsa itu silakan," imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Polhukam menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi lain untuk memberantas judi online yang sengsarakan masyarakat Indonesia.

Rapat tersebut berlangsung di gedung B Kemenko Polhukam RI lantai 6 Rabu (19/6/2024) sekira pukul 14.30 WIB.

Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Hadi Tjahjanto mencatat, masyarakat yang menjadi korban judi online rentan usianya dari SD sampai di atas 50 tahun.

Baca juga: Bansos untuk Korban Judi Online Layu Sebelum Berkembang, Jokowi Pastikan Tidak Ada Bantuan

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved