Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kisah Kampung Saladara Cirebon Mencekam usai Terpidana Kasus Vina Ditangkap, Pemuda Tak Boleh Lewat
Daerah Saladara yang sebelumnya dikenal alim, tiba-tiba mendapat stigma sebagai tempat yang kejam.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Suasana Kampung Saladara mencekam pascapenangkapan delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki dulu.
Diketahui dari delapan terpidana, tujuh di antaranya berasal dari kampung yang berada di Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Hal ini disampaikan oleh Ketua RW 10 Kampung Saladara, Basari.
"Ya jadi, pascakejadian penangkapan 8 terpidana itu, tepatnya saya kembali menjabat tahun 2017 akhir, Kampung Saladara yang saya pimpin selaku RW ini dikenal sebagai kampung mencekam," ujar Basari, Kamis (20/6/2024).
Basari mengisahkan bagaimana suasana di kampungnya berubah drastis setelah penangkapan tersebut.
Warga mulai merasa takut dan khawatir, terutama bagi mereka yang memiliki anak laki-laki.
"Awalnya, ada salah seorang warga yang mendatangi rumah saya dengan bahasa, 'Pak Abas mohon maaf, sekarang warga saya khususnya yang punya anak laki-laki kalau malam Minggu itu tidak boleh melintas di daerah Saladara'," ucap Basari, menirukan ucapan warganya.
Ia menjelaskan, bahwa daerah Saladara yang sebelumnya dikenal alim, tiba-tiba mendapat stigma sebagai tempat yang kejam.
Baca juga: Komnas HAM Tinjau TKP Pembunuhan Vina di Cirebon hingga Temui Liga Akbar, Kumpulkan Bukti Baru
Warga tidak mengetahui siapa pelaku sebenarnya, namun suasana mencekam sudah terlanjur menyelimuti kampung.
"Saat itu saya merasa dirugikan, tercoreng namanya. Saya merasa terzalimi, ada warga saya seolah-olah memang seorang pembunuh," ujarnya.
"Padahal saya yakin seyakin-yakinnya, dengan saya melihat Sudirman dan teman-temannya itu, saya yakin warga saya tidak melakukan tindakan sezalim itu," lanjutnya.
Namun, Basari mengungkapkan bahwa situasi mulai membaik.
Dengan kebebasan media yang sekarang lebih terbuka dan saksi-saksi yang dulu memberikan kesaksian palsu kini sudah jujur dan terbuka, perlahan-lahan kebenaran mulai terungkap.
"Alhamdulillah saat ini, semua mata sudah terbuka, kemudian media sekarang sudah benar-benar bebas mengeluarkan apa yang ada diinformasikan dan Alhamdulillah semua saksi-saksi yang dulu memberikan kesaksian palsu itu sudah jujur dan terbuka," kata Basari dengan rasa syukur.
Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar keadilan dan kebenaran selalu ditegakkan.
"Ya harapan saya, semoga saja Gusti Allah SWT membuka pintu kebenaran dan keadilan," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon pada tahun 2016 lalu, sebanyak 8 orang dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara seumur hidup.
Mereka adalah Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Supriyanto, Eko, Sudirman, Rivaldy, dan Saka Tatal.
Dari delapan tersangka itu, satu di antaranya atas nama Saka Tatal telah bebas karena hanya divonis 8 tahun dan menjalani hukuman kurang lebih 4 tahun, karena usianya kala itu masih di bawah umur.
Baca juga: Kesaksian Suroto Ungkap Misteri 2 Tersangka yang Dibawa Polisi ke TKP, Ngaku Pukul Vina dan Eky
Dari delapan tersangka itu juga, tujuh di antaranya beralamat di Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Sementara satu lainnya atas nama Rivaldy berdomisili di Perumahan BCA Pamengkang.
#TribunBreakingnews
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.