Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kisah Kampung Saladara Cirebon Mencekam usai Terpidana Kasus Vina Ditangkap, Pemuda Tak Boleh Lewat

Daerah Saladara yang sebelumnya dikenal alim, tiba-tiba mendapat stigma sebagai tempat yang kejam.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Ketua RW 10 Kampung Saladara, tempat di mana asal alamat mayoritas terpidana kasus Vina Cirebon, Basari. 

Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar keadilan dan kebenaran selalu ditegakkan.

"Ya harapan saya, semoga saja Gusti Allah SWT membuka pintu kebenaran dan keadilan," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon pada tahun 2016 lalu, sebanyak 8 orang dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara seumur hidup.

Mereka adalah Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Supriyanto, Eko, Sudirman, Rivaldy, dan Saka Tatal.

Dari delapan tersangka itu, satu di antaranya atas nama Saka Tatal telah bebas karena hanya divonis 8 tahun dan menjalani hukuman kurang lebih 4 tahun, karena usianya kala itu masih di bawah umur.

Baca juga: Kesaksian Suroto Ungkap Misteri 2 Tersangka yang Dibawa Polisi ke TKP, Ngaku Pukul Vina dan Eky

Dari delapan tersangka itu juga, tujuh di antaranya beralamat di Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Sementara satu lainnya atas nama Rivaldy berdomisili di Perumahan BCA Pamengkang.

#TribunBreakingnews

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved