Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kisah Kampung Saladara Cirebon Mencekam usai Terpidana Kasus Vina Ditangkap, Pemuda Tak Boleh Lewat
Daerah Saladara yang sebelumnya dikenal alim, tiba-tiba mendapat stigma sebagai tempat yang kejam.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar keadilan dan kebenaran selalu ditegakkan.
"Ya harapan saya, semoga saja Gusti Allah SWT membuka pintu kebenaran dan keadilan," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon pada tahun 2016 lalu, sebanyak 8 orang dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara seumur hidup.
Mereka adalah Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Supriyanto, Eko, Sudirman, Rivaldy, dan Saka Tatal.
Dari delapan tersangka itu, satu di antaranya atas nama Saka Tatal telah bebas karena hanya divonis 8 tahun dan menjalani hukuman kurang lebih 4 tahun, karena usianya kala itu masih di bawah umur.
Baca juga: Kesaksian Suroto Ungkap Misteri 2 Tersangka yang Dibawa Polisi ke TKP, Ngaku Pukul Vina dan Eky
Dari delapan tersangka itu juga, tujuh di antaranya beralamat di Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Sementara satu lainnya atas nama Rivaldy berdomisili di Perumahan BCA Pamengkang.
#TribunBreakingnews
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.