Kakek Bejat di Pangandaran Tega Lecehkan Cucu Tiri yang Masih SD, Beraksi di Kebun Dekat Rumah

Pelecehan seksual yang menimpa bocah berinisial A tersebut dilakukan oleh keluarga dekat, yaitu seorang lansia yang merupakan kakek tiri korban.

Penulis: Padna | Editor: Seli Andina Miranti
european commission
Ilustrasi pelecehan - Kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Pangandaran 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Pangandaran.

Polres Pangandaran Polda Jabar mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap seorang bocah perempuan berusia 8 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Ironisnya pelecehan seksual yang menimpa bocah berinisial A tersebut dilakukan oleh keluarga dekat, yaitu seorang lansia yang merupakan kakek tiri korban.

Kasat melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Pangandaran, Bripka Edi Heriawan Oktora mengatakan, tidak lama ini pihaknya menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Pensiunan BUMN Lakukan Pelecehan Terhadap 3 Anak di Sukabumi, Sempat Kabur dan Sembunyi

"Kita sudah menangkap saudara WN (57) terduga pelecehan dan persetubuhan anak di bawah umur dan tersangka merupakan kakek tiri korban itu," ujar Edi kepada wartawan melalui seluler, Kamis (20/6/2024) siang.

Hasil penyelidikan, ternyata aksi bejat pelaku diketahui orang tua korban setelah melihat gelagat tidak biasa dari anak kandungnya.

"Waktu itu, pada sore hari ibu korban akan memandikan anaknya lalu di celana dalam korban terdapat darah."

"Nah, saat itu langsung korban dibawa ke rumah bibinya untuk ditanyakan. Di situlah baru (anaknya) mengaku," katanya.

Tindakan pelecehan seksual tersebut terjadi pada tanggal 31 Mei 2024, dilakukan di kebun yang tidak jauh dari rumah korban.

"Pihak Korban mengaku mendapat perlakukan tidak senonoh dari kakek tirinya," ucap Edi.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU nomor 23 tahun 2002

Sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca juga: Update kasus Pelecehan Gadis Tunagrahita di Pangandaran, Eks Sekdis Dinsos Ditetapkan Jadi Tersangka

"Sekarang ini, pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka pada awal Juni kemarin," ujarnya. *

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved