Update kasus Pelecehan Gadis Tunagrahita di Pangandaran, Eks Sekdis Dinsos Ditetapkan Jadi Tersangka
T menjadi tersangka pelecehan seksual gadis penyandang tunagrahita berinisial AD (20) yang masih berstatus pelajar
Penulis: Padna | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Kasus pelecehan seksual terhadap gadis penyandang tunagrahita di Pangandaran mulai ada titik terang.
Eks Sekdis Dinsos Kabupaten Pangandaran berinisial T yang kini merupakan pengurus yayasan SLB ditetapkan menjadi tersangka.
T menjadi tersangka pelecehan seksual gadis penyandang tunagrahita berinisial AD (20) yang masih berstatus pelajar setara SMA di satu SLB di Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran.
Baca juga: Update Kasus Mama Muda di Bekasi Videokan Pelecehan pada Anak Sendiri, Polisi Akan Periksa Kejiwaan
Hal tersebut terungkap setelah korban AD menjalani tes psikologi yang difasilitasi oleh Sat Reskrim Polres Pangandaran.
Kepala Sat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman mengatakan, korban sudah menjalani tes psikolog yang didatangkan dari Bandung pada Minggu kemarin.
Korban menjalani Tes Psikolog kurang lebih 7 jam dengan cara memberikan sejumlah pertanyaan kepada korban.
"Dalam pelaksanaan tes psikologinya, korban diberikan sejumlah pertanyaan terkait kejadian pelecehan seksual tersebut," ujar Herman kepada wartawan di Parigi, Selasa (11/6/2024) siang.
Bukan hanya tes psikologi, pihaknya pun telah meminta keterangan dari 9 saksi termasuk guru yang didampingi oleh kuasa hukum korban.
"Hasil penyidikan dan keterangan dari saksi, maka T yang merupakan Pengurus Yayasan ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencabulan."
"Saat ini, kami tengah melakukan proses untuk tindak lanjut perkara tersebut," katanya.
Sementara Kuasa Hukum korban pelecehan seksual, Ai Giwang Sari Nurani mengaku telah menerima tembusan dari pihak Polisi terkait pelaksanaan tes psikologis terhadap korban.
Baca juga: Viral, Wanita di Bogor Jadi Korban Pelecehan saat Jogging di Jalan Jalak Harupat, Polisi Buru Pelaku
"Saat tes psikolog berlangsung, kami ikut mendampingi korban. Dan pihak kepolisian sudah menetapkan terlapor T menjadi tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, gadis berusia 20 tahun seorang penyandang tunagrahita di Pangandaran mengalami perlakuan pelecehan seksual.
Pelecehan seksual tersebut dikabarkan terjadi 5 kali dan kemudian muncul setelah keluarga korban membuat laporan ke pihak kepolisian Polres Pangandaran pada 12 Mei 2024. *
Perjalanan Karier Nadiem Makarim, Dikenal saat Jadi CEO Gojek hingga Tersangka Korupsi Laptop |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Nadiem Makarim Mantan Mendikbudristek Ditetapkan Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook |
![]() |
---|
Menikmati Semilir Angin Laut di Jembatan Cikidang, Ikon Keindahan Pantai Timur Pangandaran |
![]() |
---|
Kompol Cosmas Menangis Saat Dipecat dari Polri, Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Terbukti Bersalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.