Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Pernah Ajukan Grasi dan Ditolak Presiden, Menkumham: Belum Cek Berkas

Para terdakwa pelaku pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pernah mengajukan grasi namun ditolak oleh Presiden Joko Widodo.

Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel
Tumainah menangis saat menceritakan tentang Hadi Saputra, anaknya, terpidana kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNJABAR.ID - Para terdakwa pelaku pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pernah mengajukan grasi namun ditolak oleh Presiden Joko Widodo.

Saat itu, tujuh terpidana mengajukan grasi pada 2019. 

Tujuh terpidana tersebut adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.

Terkait grasi ini Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan tanggapannya. 

Yasonna mengaku harus mengecek terlebih dahulu mengenai berkas adanya pengajuan grasi tersebut.

"Saya harus cek dulu itu, cek dulu," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (20/6/2024).

Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Pegi Setiawan ke Kejati, Kuasa Hukum: Kami dalam Posisi Tenang

Yasonna mengaku tidak tahu apakah 7 terpidana tersebut telah mengajukan grasi atau belum.

Ia belum pernah mengecek adanya berkas grasi tersebut.

"Belum cek saya belum cek," katanya.

Sebelumnya Polda Jawa Barat menyita sejumlah barang bukti dalam proses pelimpahan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dari sejumlah bukti itu, satu di antaranya adalah pengajuan grasi tujuh terpidana.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatkan bahwa sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi.

Baca juga: Terima Berkas Perkara Kasus Pegi Vina Cirebon, Ini Langkah yang Akan Diambil Kejati Jabar

"Dimana dalam grasi tersebut disampaikan para terpidana pada waktu itu jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019,” kata Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Dalam grasi tersebut, ketujuh terpidana mengakui kejahatannya dalam kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eki.

“Mereka membuat pernyataan salah satunya adalah seperti ini, Saya bacakan. ‘Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri. Pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapapun’,” kata Sandi membacakan keterangan grasi.

“Karena sudah menjadi terpidana kemudian diajukan kepada presiden dan putusan dari grasi tersebut dibuat dengan nomor 14G tahun 2020 Tentang penolakan permohonan grasi. Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut,” ujar Sandi.

Di sisi lain, Sandi mengatakan pihaknya juga akan secara transparan dalam penyidikan kasus tersebut.

Mulai asistensi dari Bareskrim Polri, Itwasum Polri, Propam Polri hingga pelibatan pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM untuk membuat kasus terang benderang.

“Jadi dengan tertangkapnya pelaku Pegi Setiawan alias Perong itu semakin memperjelas bahwa apa yang dikerjakan oleh penyidik selama ini. Dengan hati- hati tidak ingin ada kesalahan ataupun bukan karena ada kepentingan tertentu,” tuturnya.

Baca juga: Pak RW Kenal dengan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, tapi Tak Kenal dengan Pegi Setiawan dan Rivaldy

Dalam Kasus Vina Cirebon yang terjadi 2016, 8 orang sudah dijatuhi hukuman.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.

Dalam kasus ini, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam.

Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat. Polisi menyebut Pegi Setiawan merupakan pelaku terakhir yang diamankan. (*)
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com   

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved