Soal Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Rp 16.400, Begini Kata FSP TSK SPSI

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS masih alami pelemahan dan berada di level Rp 16.400, yang bisa berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK)

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi - Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS masih alami pelemahan dan berada di level Rp 16.400, yang bisa berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) di dunia usaha, termasuk Jabar. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNGĀ - Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto menanggapi terkait nilai tukar rupiah terhadap dolar AS masih alami pelemahan dan berada di level Rp 16.400, yang bisa berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) di dunia usaha, termasuk Jabar.

Roy menegaskan tentunya buruh atau serikat pekerja was-was akan kondisi ini lantaran berpengaruh pada kondisi industri khususnya produk tekstil.

Sebab, katanya, bagaimana pun bahan baku daripada proses produksi tekstil semuanya impor yang pembeliannya menggunakan dolar.

"Tak semua dengan produk berbahan baku impor itu mengekspor. Tetap ada pasar domestik lokal. Sedangkan tak bisa dikonversi ketika membeli bahan bakunya memakai dolar dan menjualnya memakai rupiah jika domestik pasar lokal," katanya, Selasa (18/6/2024) saat dihubungi.

Hal itulah, Roy menyebut pastinya akan berdampak pada efisiensi perusahaan dalam rangka penyelamatan perusahaan dengan biasanya melakukan pengurangan karyawan.

Disinggung sudahkah berkomunikasi dengan pengusaha mengenai kondisi saat ini, Roy menegaskan belum ada komunikasi yang berkaitan nilai tukar dolar ini.

"Selama ini yang terjadi PHK kan diakibatkan pertama pasar domestik yang kalah bersaing dengan barang-barang yang masuk impor lewat Permendag nomor 8 tahun 2024 sehingga mengakibatkan PHK di samping sektor ekonomi global," ujarnya.

Sepanjang 2024, kata Roy, anggota SPSI yang sudah ter-PHK sebanyak hampir 2000 orang yang salahsatu penyebabnya kondisi pasar.

"Pembeli (buyer) tak memberikan pesanan ditambah adanya Permendah produk impor masuk ke Indonesia utama tekstil sehingga perusahaan yang hampir 70 persen domestik kalah bersaing dan barangnya enggak laku dan larinya ke pengurangan karyawan," katanya.

Bagaimana pun, lanjutnya, ketika pengusaha mengeluh nilai dolar meningkat, maka biasanya terjadi pengurangan proses produksi serta pengurangan itu berdampak ke buruh baik dirumahkan atau jam kerja yang berkurang sampai ke pengurangan karyawan.

"Biasanya, kami mendorong agar jangan sampai ada PHK massal, melainkan mendorong jangan ada kerja lembur, hari kerja yang biasanya enam hari menjadi lima hari, sampai ke pengurangan jam kerja. Itulah langkah efisiensinya yang kami tawarkan ke pengusaha. Lalu, yang sudah masuk masa pensiun bisa dipensiunkan, terpenting jangan sampai perusahaan tutup atau terjadi PHK massal demi mengurangi pengeluaran perusahaan," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved