Kajian Islam

Hukumnya Wanita Bekerja dalam Pandangan Islam Dijelaskan Ustaz Adi Hidayat, Para Suami Harus Paham

Ustaz Adi Hidayat mengurai penjelasan soal hukumnya seorang wanita, istri bekerja dalam pandangan Islam

Editor: Hilda Rubiah
Kanal YouTube Adi Hidayat Official
Hukumnya Wanita Bekerja dalam Pandangan Islam Dijelaskan Ustaz Adi Hidayat, Para Suami Harus Paham 

TRIBUNJABAR.ID - Pada zaman yang semakin kompleks ini posisi wanita dan pria sering kali digaungkan setara atau dikenal sebagai konsep emansipasi wanita.

Hal tersebut membuat tersedianya banyak lapang pekerjaan wanita. 

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum wanita bekerja dalam pandangan Islam?

Tak jarang pertanyaan ini juga muncul mengingat kini banyaknya wanita yang bekerja untuk membantu perekonomian keluarga.

Ustaz Adi Hidayat mengurai penjelasan soal hukumnya seorang wanita, istri bekerja dalam pandangan Islam.

Baca juga: Hukum Orang Berkurban Makan Daging Kurban Dijelaskan Ustaz Abdul Somad, Bagaimana Orang yang Nazar?

Dalam tausiyahnya di kanal Youtube Ustaz Adi Hidayat, penceramah yang karib disapa UAH itu menjabarkan peran istri dan suami dalam rumah tangga.

Ditegaskan Ustaz Adi Hidayat, mencari nafkah adalah tugas suami yang utama.

Sementara aktivitas istri yang bekerja hanya sebatas bekerja, bukan mencari nafkah.

"Beda antara kerja dengan nafkah. Nafkah itu usaha yang diikhtiarkan untuk memenuhi kebutuhan rezeki di rumah tangga. Bentuknya beragam jenis pekerjaan. Tapi tidak semua pekerjaan itu sifatnya nafkah," ungkap Ustaz Adi Hidayat.

Diungkap Ustaz Adi Hidayat, para wanita, perempuan boleh bekerja atau beraktivitas di luar rumah.

Namun ada dua syarat yang harus diketahui para istri jika hendak bekerja di luar.

"Perempuan pun diperkenankan untuk beraktivitas dalam pekerjaan dengan dua syarat utama."

"Satu, bukan dipahami sebagai nafkah. Dua, tidak mengganggu stabilitas rumah tangga yang mengabaikan tugas pokoknya. Kalau pencarian nafkah itu tugas suami, bukan istri," pungkas Ustaz Adi Hidayat.

Lebih lanjut, Ustaz Adi Hidayat pun membeberkan imbas dari istri bekerja dan perbedaannya jika suami yang mencari nafkah.

Kendati boleh bekerja, wanita sejatinya tidak wajib mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

"Nafkah tuh kalau suami bekerja, dapat berapapun dari pekerjaan itu akan Allah cukupkan untuk seluruh yang ada di rumah. Nanti diberikan ke istri, istri yang mengolah."

"Sebaliknya, kalau istri bekerja sebagai nafkah, sebanyak apapun yang dibawa ke rumah itu tidak akan pernah cukup untuk keluarga dan selalu lahir persoalan di dalamnya," kata Ustaz Adi Hidayat.

Dalam penjelasan selanjutnya, Ustaz Adi Hidayat pun mengurai sebuah hadis yang menerangkan soal akhir zaman.

"Sungguh masa-masa menjelang akhir zaman itu akan terjadi sebagai berikut. Satu, terjadi gerakan eksklusivisme, cara pandang yang mengkhususkan sesuatu di semua aspek. Kalau bergaul dengan ini saja. Sudah enggak kenal lagi silaturahmi yang luas," pungkas imbuh Ustaz Adi Hidayat.

Ciri kedua tanda kiamat sudah dekat adalah banyaknya wanita bekerja guna memenuhi nafkah keluarga.

Terkait dengan hal di atas, Ustaz Adi Hidayat mengurai penjelasan singkat tentang imbasnya jika wanita bekerja melebihi suami.

"Menyebar berbagai jenis transaksi jual beli. Sampai cara mengakses dagangan jadi lebih mudah. Kata nabi mendekat akhir zaman, banyak sekali dagangan modelnya banyak, saking banyaknya, istri ikut membantu suami dalam dagangnya."

"Yang jadi persoalan, ketika sudah mulai merasa sukses, istri naik posisi dan merasa melebihi suami, di situlah mengambil tanggung jawab nafkah, muncul persoalan," imbuh Ustaz Adi Hidayat.

Baca juga: Doa-doa agar Dilancarkan Rezeki Dibaca Fatimah, Dibaca di Hari Rabu Antara Waktu Zuhur dan Asar

Penjelasan UAH di atas berlandaskan hadist dari sahabat Abdullah bin Mas’ud yang mendengar Rasulullah saw. bersabda,

بين يدَي الساعةِ تسليمُ الخاصَّةِ وفشوُ التجارةِ حتى تعينَ المرأةُ زوجَها على التجارةِ وتُقطعُ الأرحامُ

Menjelang hari Kiamat nanti akan terjadi: pengucapan salam keapda orang tertentu saja, maraknya perniagaan hingga kaum wanita membantu suaminya berdagang pemutusan hubungan tali silaturrahim, munculnya persaksian palsu, dan penyembunyian persaksian yang benar.” (HR: Ahmad dalam Musnad Ahmad dan Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad).

Wallahu A'lam Bishawab.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Apa Hukumnya Wanita Bekerja dalam Islam? Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat, Para Suami Harus Paham

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved