Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Liga Akbar Siap Ungkap Fakta 2016 di Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon, Jika Dibutuhkan
Tim kuasa hukum Liga Akbar, yang diwakili oleh Bana, mengumumkan bahwa jika diperlukan, kliennya akan mengungkapkan fakta-fakta yang terjadi pada 2016
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Tim kuasa hukum Liga Akbar, yang diwakili oleh Bana, mengumumkan bahwa jika diperlukan, kliennya akan mengungkapkan fakta-fakta yang terjadi pada 2016 dalam proses praperadilan Pegi Setiawan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Bana saat diwawancarai media, Selasa (18/6/2024).
"Ya, karena kami juga sudah mengikuti Liga Akbar sebagai Penasehat Hukum (PH), kan sudah jelas ya Liga sudah mencabut BAP tahun 2016."
Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Kasus Vina Cirebon Sudah Siapkan dari A Sampai Z untuk Lawan Dalil Penyidik Polda
"Yang di mana, BAP itu menurut kami sangat mengubah kronologi awal menjadi seperti apa," ujar Bana.
Bana menyampaikan, bahwa untuk menjaga keamanan Liga, pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada tanggal 14 Juni 2024.
"Mudah-mudahan dalam waktu beberapa hari ke depan, LPSK sendiri bisa memberikan informasi dan jawaban bahwa Liga ini bisa terkafer sebagai saksi yang bisa dilindungi oleh LPSK," ucapnya.
Dengan adanya perlindungan dari LPSK, Liga diharapkan bisa memberikan keterangan dengan lebih tenang dan nyaman.
Baca juga: Kasus Vina Cirebon, Status Pegi pada Rentang Krusial Hilang Setelah Facebook Dijadikan Alat Bukti
"Karena apa, dengan hadirnya LPSK, Liga sendiri akan lebih tenang, tegar dan nyaman ketika memberikan keterangan, baik di kepolisian maupun nanti pada saat di pengadilan," jelas dia.
Bana juga menegaskan bahwa Liga siap mengungkapkan kebenaran tentang peristiwa yang terjadi pada 2016.
"Ya seperti yang telah disampaikan oleh Liga, bahwa Liga ini akan mengungkapkan kebenaran. Apa yang sebenarnya terjadi pada saat tahun 2016 lalu, dia akan mengungkap kesaksian sebenar-benarnya, kalau pun nanti dibutuhkan dalam tes hukum selanjutnya," katanya.
Bana meyakini bahwa Liga Akbar akan hadir di praperadilan jika diminta oleh penegak hukum atau penasehat hukum Pegi Setiawan.
Baca juga: UPDATE Kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas Laporkan Iptu Rudiana ke Polisi: Seolah-olah Dia Sudah Tahu
"Poin besarnya kalau pun nanti Liga Akbar dipanggil di praperadilan, yaitu Liga akan menerangkan berkaitan dengan fakta hukum pada saat itu telah diutus, sampai tahap kasasi," ujarnya.
Menurut Bana, Liga akan menyampaikan bahwa pada saat kejadian, ia tidak bersama dengan Eki dan Vina, melainkan berada di warung seberang SMAN 4 Cirebon bersama inisial T, L, dan B.
"Yakni ada dugaan pengejaran, kemudian pelemparan, nah itu materi yang akan disampaikan Liga bahwa pada saat itu Liga tidak bersama dengan Eki dan Vina," ucap Bana.
Adapun saat ini, kondisi Liga dikabarkan dalam keadaan sehat dan aman.
Baca juga: Liga Akbar Minta Iptu Rudiana Jujur di Kasus Vina: Bapak Harus Terbuka
"Tapi Alhamdulillah sampai hari ini Liga dalam kondisi sehat, aman, kami pun sebagai PH selalu mengkonfirmasi tentang Liga baik melalui telepon maupun WhatsApp," jelas dia.
Praperadilan Pegi
Seperti diketahui, tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada hari Selasa kemarin.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya hukum yang dilakukan oleh Pegi Setiawan untuk mempertahankan hak-haknya.
Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan, bahwa tim mereka saat ini sedang menunggu panggilan sidang dari pengadilan.
"Ya, kemarin (Selasa) kami tim kuasa hukum Pegi Setiawan sudah mendaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kami tinggal nunggu panggilan sidang saja," ujar Sugianti, Kamis (13/6/2024).
Mengenai jadwal sidang, Sugianti yang biasa dipanggil Yanti menjelaskan, bahwa adanya alamat pihak terkait di Cirebon menyebabkan proses delegasi harus dilakukan.
"Terkait waktunya kapan, karena kemarin menyertakan alamatnya Cirebon akhirnya mungkin delegasi. Delegasi itu 2 Minggu dan nanti sidangnya di Bandung," ucapnya.
Dengan delegasi yang diperkirakan memakan waktu dua minggu, Yanti dan timnya mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan yang akan digelar di Bandung.
Mereka optimis dapat memberikan pembelaan terbaik untuk klien mereka, Pegi Setiawan.
Praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan membuktikan ketidakbenaran tuduhan yang dialamatkan kepada Pegi Setiawan.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan berkomitmen untuk mengikuti setiap proses hukum yang ada demi tercapainya keadilan.
Sementara, Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung dikabarkan telah menetapkan jadwal sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.
Sidang rencanannya digelar pada Senin (24/6/2024).
Kepastian itu disampaikan salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendy.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) pada Selasa kemarin. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.