Soal Tapera, Tetep Abdulatif: Duit yang Kurang Mampu Makin Berkurang, Harusnya Dibantu Bukan Diambil
Tetep menyebutkan jika Tapera diambil dari mereka yang memiliki pendapatan yang cukup lumayan, dampaknya tidak akan terlalu terasa.
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNJABAR.ID, - Presiden Jokowi telah mengeluarkan kebijakan terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang wajib bagi semua pekerja, baik PNS maupun swasta.
Kebijakan ini ditandatangani Presiden per 20 Mei 2024 lalu.
Diketahui, simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah pekerja atau penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Bagi peserta pekerja, ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen, sedang untuk peserta pekerja mandiri, seluruh simpanan ditanggung olehnya.
Aturan tersebut tertuang dalam pasal 15 Tapera.
Kehadiran Tapera yang digadang-gadang menjadi solusi bagi masyarakat untuk memiliki rumah menuai penolakan dari sejumlah pihak.
Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat, Tetep Abdulatip, menyoroti kebijakan Tapera yang banyak ditolak para pekerja.
Tetep menyebutkan jika Tapera diambil dari mereka yang memiliki pendapatan yang cukup lumayan, dampaknya tidak akan terlalu terasa.
"Tapi kalau untuk mereka yang hanya makan saja repot atau bahkan tidak cukup, ya apalagi untuk bayar iuran Tapera?" kata Tetep, Selasa (11/6/2024).
Bahkan, Tetep menilai kemungkinan anggaran untuk belanja makan mereka pun akan terkurangi.
"Akan terkurangi, mereka yang seperti itu justru sudah selayaknya mendapat bantuan langsung dari pemerintah, bukannya diambil untuk menabung,"
"Kenapa bantuan kayak Rutilahu misalnya, jangan hanya Rp20 juta. Coba beri bantuan yang layak, yang cukuplah untuk 1 rumah sederhana, Rp 60-70 juta misalnya,"
"Iitu bisa jadi rumah sederhana, tapi untuk mereka-mereka yang benar-benar tidak mampu," kata Tetep.
Sedangkan bagi masyarakat yang mampu menyisihkan pendapatannya untuk memiliki rumah, menurut Tetep, terkadang juga perlu difasilitasi.
bank bjb dan BP Tapera Kolaborasi Sosialisasikan KPR FLPP untuk Anggota Polri |
![]() |
---|
bank bjb MoU dengan Pemprov Jabar dan BP Tapera, Dukungan Pembiayaan Perumahan Pegawai |
![]() |
---|
Fraksi PKS DPRD Jawa Barat: Ketahanan Keluarga Jadi Kunci Membangun Bangsa yang Tangguh |
![]() |
---|
Mau Ajukan Rumah Bersubsidi? Ini Rincian Gaji Maksimal dan Zona-zona-nya |
![]() |
---|
Daftar Gaji Maksimal Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk Dapatkan Rumah Subsidi, Dibagi 4 Wilayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.