Idul Adha 2024

Hukum Jika Daging Kurban Sapi atau Kambing Diperjualbelikan, Bolehkah? MUI Beri Penjelasannya

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan hukum daging kurban diperjualbelikan.

Editor: Hilda Rubiah
Istimewa
Ilustrasi - Hukum Jika Daging Kurban Sapi atau Kambing Diperjualbelikan, Bolehkah? MUI Beri Penjelasannya 

Artinya, daging kurban boleh dikonsumsi, diberikan kepada orang lain, atau dimanfaatkan dan dijual kembali.

Namun, Zaki menegaskan,  aging yang dapat dijual hanya merupakan daging yang telah didistribusikan.

Bukan daging kurban yang baru saja dipotong atau daging kurban milik individu yang menunaikan ibadah kurban. 

“Penerima kurban lebih fleksibel. Tentu kalau untuk konsumsi itu akan lebih baik. Tetapi jika menjual akan mendatangkan lebih banyak manfaat untuk kebutuhan lain, ya boleh saja,” ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Apakah Boleh Daging Kurban Sapi atau Kambing Diperjualbelikan? MUI Beri Penjelasan Hukumnya

Sumber: TribunJatim.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved