Idul Adha 2024
Hukum Jika Daging Kurban Sapi atau Kambing Diperjualbelikan, Bolehkah? MUI Beri Penjelasannya
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan hukum daging kurban diperjualbelikan.
Editor:
Hilda Rubiah
Istimewa
Ilustrasi - Hukum Jika Daging Kurban Sapi atau Kambing Diperjualbelikan, Bolehkah? MUI Beri Penjelasannya
Artinya, daging kurban boleh dikonsumsi, diberikan kepada orang lain, atau dimanfaatkan dan dijual kembali.
Namun, Zaki menegaskan, aging yang dapat dijual hanya merupakan daging yang telah didistribusikan.
Bukan daging kurban yang baru saja dipotong atau daging kurban milik individu yang menunaikan ibadah kurban.
“Penerima kurban lebih fleksibel. Tentu kalau untuk konsumsi itu akan lebih baik. Tetapi jika menjual akan mendatangkan lebih banyak manfaat untuk kebutuhan lain, ya boleh saja,” ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Apakah Boleh Daging Kurban Sapi atau Kambing Diperjualbelikan? MUI Beri Penjelasan Hukumnya
Berita Terkait: #Idul Adha 2024
Heboh Video Sapi Kurban Kabur di Kuningan padahal Sudah Dirobohkan, Petugas Damkar Turun Tangan |
![]() |
---|
Kejadian Tragis, Dua Bocah Diseruduk dan Terinjak Sapi Berontak Saat Kurban, Korban Dilarikan ke RS |
![]() |
---|
Jadwal Hari Tasyrik Hari Terlarang Bagi Umat Muslim Setelah Idul Adha, Ini Amalan yang Dikerjakan |
![]() |
---|
Tips Mengolah Daging Kurban Agar Empuk, Pakai 5 Bahan Dapur Ini, Lengkap dengan Caranya |
![]() |
---|
Tips Cara Menyimpan Daging Kurban Agar Awet dan Cara Mencairkannya, Jangan Ditaruh di Suhu Ruangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.