Alasan di SIM Akan Disertakan Gambar Mobil dan Sepeda Motor, Begini Penjelasannya

Alasan Korlantas Polri mengubah format pada surat izin mengemudi (SIM), dengan menyertakan gambar mobil maupun motor.

Editor: Giri
TRIBUN JABAR / DICKY FADIAR DJUHUD
Surat izin mengemudi (SIM) akan disertakan gambat mobil dan motor. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Alasan Korlantas Polri mengubah format pada surat izin mengemudi (SIM), dengan menyertakan gambar mobil maupun motor.

Langkah itu dilakukan untuk mempermudah petugas lalu lintas atau kepolisian di luar negeri dan nasional dalam mengindentifikasi jenis SIM yang digunakan.

Hal itu diungkapkan Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo.

Mulai 1 Juni 2025, SIM dari Indonesia diakui dan bisa digunakan ke Filipina, Malaysia, dan Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.

Maka perlu dilakukan penyesuaian untuk memudahkan identifikasinya.

Baca juga: Tahun Ini Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Uji Coba Mulai 1 Juli 2024 di 7 Wilayah Indonesia

"Tujuannya untuk memudahkan petugas polantas luar negeri atau ASEAN untuk tahu jenis SIM tersebut peruntukannya untuk jenis kendaraan apa (sebab ada perbedaan bahasa)," kata Heru kepada Kompas.com, Kamis (13/6/2024).

Format SIM baru ini, akan diberlakukan mulai Juli 2024.

Jadi bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM baru pada periode dimaksud, sudah mendapatkan SIM dengan gambar dimaksud.

Kendati demikian, Heru memastikan, tidak ada perubahan format angka pada SIM serta biaya pengurusannya.

Sebab perubahan hanya bertujuan untuk memudahkan pengelompokkannya saja.

Baca juga: Mulai 2025, Polri Berencana Ganti Nomor SIM dengan NIK KTP, Agar Single Data

"Tidak ada perubahan biaya," kata dia.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120 ribu per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80 ribu per penerbitan.

Sementara untuk biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100 ribu per penerbitan dan biaya perpanjangan Rp 75 ribu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Bulan Depan, Ini Tujuan Korlantas Polri Perbarui Format SIM"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved