Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

PENGAKUAN Nurul Iman Sosok Baru Diperiksa Polisi pada Kasus Vina Cirebon, Pernah Chat dengan Pegi

Nurul Iman mengaku tak terlalu kenal dengan Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon, meski pernah chat lewat Facebook.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Nurul Iman (kanan) disampingi Eko Febriansyah saat datang ke Polres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus Vina Cirebon, Sabtu (15/6/2024). 

"Tapi terkait apa itu chat-nya, nanti kami sampaikan setelah pemeriksaan," ucapnya.

Eko menjelaskan, hubungan Nurul dan Pegi tidaklah terlalu dekat.

"Nurul ini hanya dikenalkan oleh Dede, tidak kenal langsung dan hanya beberapa kali bertemu Pegi di renggang waktu 2015-2016," jelas dia. 

Eko mengatakan, Nurul sudah lupa kapan chat terjadi.

"Akun Facebook Nurul juga tidak bisa diakses lagi," katanya.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah polisi menyita akun Facebook milik Pegi Setiawan.

Nurul belum pernah diperiksa sebelumnya.

Baca juga: Ramalan Hotman Paris soal Hasil Akhir Kasus Vina, Buah Simalakama Nasib Pegi di Pengadilan

Eko juga mengungkapkan keyakinannya terhadap kasus yang sedang berjalan.

"Kami tim kuasa hukum Pegi Setiawan masih yakin Pegi tidak bersalah. Saya hanya pengen tahu sejauh mana polisi membuktikan Pegi bersalah, karena saya yakin polisi ini lemah dengan bukti-buktinya, sehingga terus mencari celah untuk mentersangkakan Pegi," ujarnya.

Pantauan Tribun, Nurul dan Eko tiba di Polres Cirebon Kota sekira pukul 10.30 WIB.

Pegi sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap di Kopo, bandung, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Pak RT Ternyata Sempat Diusir Warga Disebut Tak Tanggung Jawab soal Kasus Vina, Cuma Selamatkan Anak

Polda Jabar kemudian mengungkap kalau Pegi menjadi tersangka terakhir pada kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon pada 2016.

Pada kasus ini, delapan orang telah dijebloskan ke penjara. Tujuh di antaranya mendapat hukuman seumur hidup.

Satu lainnya, Saka Tatal, telah keluar penjara karena hanya mendapat hukuman 8 tahun.

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga nama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain Pegi, juga ada Andi dan Dani.

Namun, saat mengumumkan Pegi menjadi tersangka, Polda Jabar mengungkap kalau nama Andi dan Dani cuma fiktif, cuma berdasarkan pengakuan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved