Berita Viral

Viral Pernikahan di Pemalang Bikin Geger, 2 Pengantin Baru 14 Tahun, Pak RT: Bagaimana Masa Depannya

Bukan pakaian atau riasannya, yang menjadi perhatian warganet adalah usia para pengantin yang masih di bawah umur usia SMP

Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Murid SMP nikah di Jawa Tengah viral di media sosial. Kepala sekolah benarkan keduanya teman satu kelas. 

Terkait persoalan itu, pihak sekolah telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang untuk bersama-sama menangani kasus pernikahan dini dan berharap kasus pernikahan dini tidak terjadi lagi.

Terpisah, Ketua RT 07 RW 01 Kelurahan Pelutan, Pemalang Asep Mukronin, tempat tinggal mempelai putri (R) mengatakan bahwa pernikahan dua bocah di bawah umur tersebut terjadi pada 19 Mei 2024.

Pernikahan berlangsung secara agama.

"Yang saya tahu pernikahannya pada tanggal 19 Mei, bukan kemarin. Saat itu saya diundang untuk menyaksikan pernikahan dua anak yang masih duduk di kelas delapan," ujar Asep.

Kendati begitu, ketua RT setempat tidak mengetahui secara pasti alasan pernikahan tersebut karena kedatangannya hanya untuk meyaksikan sebagai ketua RT.

Ia pun merasa kaget dengan pernikahan yang terkesan dipaksakan sebab kasus pernikahan dini baru pertama kali terjadi di wilayahnya dan ia pun merasa prihatin.

"Saat mendengar pertama kali secara pribadi prihatin karena bagaimana masa depannya ," kata Asep.

Sebagaimana diketahui Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 pada perubahan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan ada batasan umur menikah minimal yaitu laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

#BeritaViral


Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Fakta Murid SMP Nikah di Jawa Tengah, Mau Berhenti Sekolah Tapi Dilarang Kepsek, Pak RT Prihatin,

Sumber: TribunJatim.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved