Berita Viral

Viral Pernikahan di Pemalang Bikin Geger, 2 Pengantin Baru 14 Tahun, Pak RT: Bagaimana Masa Depannya

Bukan pakaian atau riasannya, yang menjadi perhatian warganet adalah usia para pengantin yang masih di bawah umur usia SMP

Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Murid SMP nikah di Jawa Tengah viral di media sosial. Kepala sekolah benarkan keduanya teman satu kelas. 

TRIBUNJABAR.ID, PEMALANG - Sebuah foto pernikahan menjadi sorotan dan viral di media sosial.

Bukan pakaian atau riasannya, yang menjadi perhatian warganet adalah usia para pengantin yang masih di bawah umur.

Baik pengantin pria maupun pengantin wanita sama-sama masih berusia 14 tahun atau usia SMP.

Baca juga: DERITA HADI Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kekasih Pergi Padahal Sudah Siap Sebar Undangan Pernikahan

dalam foto yang beredar, keduanya terlihat menggunakan baju pengantin sederhana. Saat akad nikah, pengantin perempuan menggunakan kebaya putih sementara pengantin laki-laki menggunakan kemeja berwarna hitam.

Pasangan pengantin pada pernikahan anak ini diketahui bernama R, pengantin wanita dari Pelutan, Pemalang, dan T, pengantin pria dari Sugihwaras, Pemalang.

Pernikahan digelar di rumah pengantin wanita, di Kelurahan Palutan, Kecamatan Pemalang, Jawa Tengah.

Kini, pihak kepala sekolah (Kepsek) kuak fakta terkait pernikahan pelajar SMP ini.

Nur Sidik, Kepala Sekolah tempat keduanya bersekolah, membenarkan adanya pernikahan R dan T.

Keduanya ternyata teman satu kelas.

Sidik berkata, kedua siswa itu mengajukan pengunduran diri sebelum menikah.

Meski begitu, pihak sekolah masih melakukan pendampingan agar kedua siswanya tetap bersekolah sampai pada kelulusan.

"Sebelum pernikahan dilakukan, dua siswa itu sudah mengajukan pengunduran diri dari sekolah, tetapi dari kami mencoba mencegahnya untuk tetap bersekolah," kata Nur Sidik.

Sidik mengatakan, hingga saat ini sekolah belum menyetujui pengunduran diri keduanya.

Dia berkata, sekolah masih berupaya dengan memberikan pendampingan dan motivasi agar kedua anak tersebut tidak putus sekolah.

Baca juga: Aktivis Perempuan Soroti Tingginya Pernikahan Anak Bawah Umur, Sumbang Angka Perceraian di Indramayu

"Pihak sekolah tetap mendampingi dua anak tersebut agar bisa tetap bersekolah, sebab kewajiban dan program pemerintah belajar 9 tahun tetap terjaga," ujar Nur Sidik.

Terkait persoalan itu, pihak sekolah telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang untuk bersama-sama menangani kasus pernikahan dini dan berharap kasus pernikahan dini tidak terjadi lagi.

Terpisah, Ketua RT 07 RW 01 Kelurahan Pelutan, Pemalang Asep Mukronin, tempat tinggal mempelai putri (R) mengatakan bahwa pernikahan dua bocah di bawah umur tersebut terjadi pada 19 Mei 2024.

Pernikahan berlangsung secara agama.

"Yang saya tahu pernikahannya pada tanggal 19 Mei, bukan kemarin. Saat itu saya diundang untuk menyaksikan pernikahan dua anak yang masih duduk di kelas delapan," ujar Asep.

Kendati begitu, ketua RT setempat tidak mengetahui secara pasti alasan pernikahan tersebut karena kedatangannya hanya untuk meyaksikan sebagai ketua RT.

Ia pun merasa kaget dengan pernikahan yang terkesan dipaksakan sebab kasus pernikahan dini baru pertama kali terjadi di wilayahnya dan ia pun merasa prihatin.

"Saat mendengar pertama kali secara pribadi prihatin karena bagaimana masa depannya ," kata Asep.

Sebagaimana diketahui Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 pada perubahan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan ada batasan umur menikah minimal yaitu laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

#BeritaViral


Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Fakta Murid SMP Nikah di Jawa Tengah, Mau Berhenti Sekolah Tapi Dilarang Kepsek, Pak RT Prihatin,

Sumber: TribunJatim.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved