Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
'Ramalan' Hotman Paris soal Hasil Akhir Kasus Vina, Buah Simalakama Nasib Pegi di Pengadilan
Hotman juga meminta Polda Jawa Barat menghentikan sementara penyidikan terhadap Pegi seiring pengumpulan fakta-fakta baru.
"Kalo itu memang hanya target utama, berarti kasus ini akan menguap. Dua DPO sudah tidak diperiksa lagi, dan akan menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat dan keluarga Vina," katanya.
"Keadilan dan kepastian hukum tidak bisa lagi didapat walaupun Pegi divonis bersalah atau tidak bersalah," imbuh Hotman.
Hotman lantas meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim pencari fakta untuk membongkar kasus pembunuhan yang belum secara jelas terungkap sejak 2016 ini.
Hotman mengatakan, tim pencari fakta wajib netral dan diharapkan melibatkan ahli hukum dari sejumlah universitas.
Tim pencari fakta diperlukan untuk menguak informasi dan data baru yang nantinya bisa diserahkan ke penyidik Polda Jawa Barat.
Hotman menilai fakta-fakta yang dikumpulkan tim pencari fakta independen bakal sangat menentukan nasib dari para terpidana kasus Vina, termasuk Pegi.
Baca juga: Pak RT Ternyata Sempat Diusir Warga Disebut Tak Tanggung Jawab soal Kasus Vina, Cuma Selamatkan Anak
"Tim pencari fakta diperlukan untuk menyelidiki fakta sebenarnya dan setelah terkumpul nanti baru diserahkan kepada penyidik untuk dilanjutkan kepada kejaksaan dan persidangan," kata pengacara kondang itu.
Hotman juga meminta Polda Jawa Barat menghentikan sementara penyidikan terhadap Pegi seiring pengumpulan fakta-fakta baru.
Ia menilai bisa muncul dampak buruk yang bisa terjadi jika polisi masih memaksakan penyidikan yang dinilai minim kejelasan.
Hotman Paris menilai jika penetapan tersangka Pegi naik ke pengadilan, kasus pembunuhan ini tak akan terbongkar secara sepenuhnya.
Menurut Hotman, polisi dan jaksa nantinya hanya akan berpatokan pada hukum acara pidana formil yang menyatakan dua alat bukti cukup.
"Jadi sekali lagi kami tidak menyatakan kasus ini dihentikan, justru kami ingin kasus ini terbongkar secara keseluruhan," kata Hotman.
"Tidak mungkin lagi terbongkar secara keseluruhan kalau hanya mengandalkan penyidikan yang sekarang," tegasnya.
Sementara itu, update terkini dari kepolisian, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya sejauh ini telah memeriksa kurang lebih sebanyak 68 saksi dan ahli.
"Sejauh ini penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah memeriksa lebih kurang 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli (untuk penanganan kasus Vina Cirebon)," kata Jules, Selasa (11/6/2024).
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.