CPNS 2024

Kemenkumham Buka 19 Formasi Pendaftaran CPNS 2024 Lulusan SMA, Berikut Persyaratan dan Tugasnya

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) mambuka pendaftaran CPNS 2024, terbuka untuk lulusan SMA, berikut persyaratannya

Editor: Hilda Rubiah
Instagram /@kemenkumhamri
Kemenkumham membuka formasi CPNS 2024 untuk lulusan SMA atau sederajat 

TRIBUNJABAR.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) ternyata juga turut mambuka lowongan pada pendaftaran CPNS 2024.

Menariknya, Kemenkumham membuka formasi CPNS 2024 untuk lulusan SMA sederajat.

Terdapat 19 formasi yang akan dibuka Kemenkumham pada seleksi CPNS 2024.

Satu di antaranya adalah formasi CPNS Penjaga Tahanan alias Polsuspas atau sipir.

Baca juga: Daftar 12 Instansi Buka Lowongan di CPNS 2024 dengan Kuota Formasi Terbanyak, Dibuka Bulan Juni Ini

Selain Penjaga Tahanan, lowongan CPNS 2024 lain di Kemenkumham yang bisa dilamar oleh lulusan SMA sederajat adalah Pemeriksa Keimigrasian.

Bagi Anda yang berminat, sebelum mendaftar berikut ketahui terlebih dahulu persyaratannya.

Syarat Daftar CPNS Penjaga Tahanan di Kemenkumham 2024

Berikut syarat mendaftar CPNS Penjaga Tahanan di Kemenkumham pada tahun 2023 yang bisa menjadi referensi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia pada saat mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun untuk Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SMA sederajat;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri wajib dilengkapi setelah Pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sesuai dengan rentang waktu tanggal kelulusan);

11. Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia;

12. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat (khusus wanita hanya diperbolehkan tindik pada daun telinga);

13. Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Apabila Pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari Kelurahan atau Kantor Desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut;

14. Untuk Pelamar pada jabatan Penjaga Tahanan jenis kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat;

15. Tinggi badan untuk Pelamar jabatan Penjaga Tahanan:

Pria minimal 165 cm;
Wanita minimal 160 cm.

16. Pelamar merupakan lulusan:

SLTA sederajat yang berasal dari sekolah dalam negeri yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
SLTA sederajat yang berasal dari sekolah luar negeri dengan ijazah dan transkrip/daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Baca juga: Beredar Informasi Jadwal Seleksi Penerimaan CPNS 2024 Dibuka 24 Juni-13 Juli, BKN Buka Suara

Tugas CPNS Penjaga Tahanan di Kemenkumham

- Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana/anak didik.

- Melakukan pemeliharaan dan tata tertib.

- Melakukan pengawalan penerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana/anak didik.

- Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan.

- Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan.

Yang perlu diketahui, jabatan Penjaga Tahanan memiliki jam kerja yang menggunakan pola 3-4 shift.

Sehingga tidak mengenal hari libur (tanggal merah) termasuk hari libur nasional.

Oleh karena itu, selain dibutuhkan intelektual dan integritas, seorang Penjaga Tahanan harus memiliki fisik yang prima yang dapat disaring melalui Seleksi Kompetensi Bidang Kesamaptaan.

Gaji CPNS Penjaga Tahanan di Kemenkumham

Setiap bulan, Penjaga Tahanan juga akan mendapatkan gaji.

Gaji penjaga tahanan di Kemenkumham sebesar Rp 5,71 juta hingga Rp 6,26 juta per bulan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkumham Buka Formasi CPNS Penjaga Tahanan 2024 untuk Lulusan SMA Sederajat, Ini Syaratnya

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved