CPNS 2024

Kemenkumham Buka 19 Formasi Pendaftaran CPNS 2024 Lulusan SMA, Berikut Persyaratan dan Tugasnya

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) mambuka pendaftaran CPNS 2024, terbuka untuk lulusan SMA, berikut persyaratannya

Editor: Hilda Rubiah
Instagram /@kemenkumhamri
Kemenkumham membuka formasi CPNS 2024 untuk lulusan SMA atau sederajat 

TRIBUNJABAR.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) ternyata juga turut mambuka lowongan pada pendaftaran CPNS 2024.

Menariknya, Kemenkumham membuka formasi CPNS 2024 untuk lulusan SMA sederajat.

Terdapat 19 formasi yang akan dibuka Kemenkumham pada seleksi CPNS 2024.

Satu di antaranya adalah formasi CPNS Penjaga Tahanan alias Polsuspas atau sipir.

Baca juga: Daftar 12 Instansi Buka Lowongan di CPNS 2024 dengan Kuota Formasi Terbanyak, Dibuka Bulan Juni Ini

Selain Penjaga Tahanan, lowongan CPNS 2024 lain di Kemenkumham yang bisa dilamar oleh lulusan SMA sederajat adalah Pemeriksa Keimigrasian.

Bagi Anda yang berminat, sebelum mendaftar berikut ketahui terlebih dahulu persyaratannya.

Syarat Daftar CPNS Penjaga Tahanan di Kemenkumham 2024

Berikut syarat mendaftar CPNS Penjaga Tahanan di Kemenkumham pada tahun 2023 yang bisa menjadi referensi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia pada saat mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun untuk Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SMA sederajat;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved