Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Isi Status FB Pegi Setiawan Jadi Alibi, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jadi Bukti di Sidang Praperadilan

Kuasa hukum Pegi Setiawan mengklaim mengantongi bukti bisa membungkam polisi di sidang praperadilan menunjukkan isi status FB Pegi mengadung alibi

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tangkapan layar Facebook, Istimewa
Isi Status FB Pegi Setiawan Jadi Alibi, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jadi Bukti di Sidang Praperadilan 

"Bukti-bukti ini memperkuat bahwa Pegi bukan pelaku sebenarnya," ungkap Sugianti Iriani saat ditemui di kantornya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (14/6/2024).

Pegi Setiawan sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).
Pegi Setiawan sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). (Tangkap layar Kompas TV)

Lebih lanjut Sugianti mengatakan selama ini penyidik hanya memaksakan Pegi sebagai pelaku dengan bukti-bukti lemah.

Ia merasa heran karena pada BAP tambahan yang digelar oleh penyidik pada Rabu (12/6/2024), justru status FB Pegi pada 2015 lah yang ditunjukkan oleh kepolisian.

"Tapi isi status Facebook Pegi ini tidak ditunjukkan oleh penyidik, kenapa yang ditunjukkan itu hanya di tahun 2015 dan itu korelasinya jauh banget."

"Padahal itu pun kebanyakan obrolan anak muda, kalau anak muda kan banyak yang bahasa kasar," jelasnya.

Baca juga: Kita Tunggu Hakim yang Adil Susno Duadji Yakin Nama Pegi Setiawan Tak Disebutkan di Laporan Polisi

Lebih lanjut, Sugianti menyinggung bahwa selama ini kliennya seolah diarahkan agar mengakui sebagai pelaku pembunuhan Vina.

"Kemudian Pegi ini diarahkan seolah-olah bahwa Pegi ini benar pelaku pembunuh Vina dan Eky," ujar Sugianti saat ditemui di kantornya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (14/6/2024).

Namun, Sugianti mengungkapkan bahwa polisi tidak menunjukkan status Facebook yang meringankan Pegi.

Padahal tim kuasa hukum memiliki bukti dari hasil penelusuran yang telah diprint out dari akun Facebook Pegi Setiawan.

Pengadilan Negeri Bandung Siapkan Hakim Tunggal untuk Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Sementara itu Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menyiapkan sidang praperadilan Pegi Setiawan, terduga pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Pengadilan Negeri Bandung menunjuk hakim tunggal untuk mengadili gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong terhadap Polda Jabar.

Pengajuan gugatan praperadilan Pegi Setiawan saat ini sudah teregister di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Pegi menggugat Kapolri cq Polda Jabar cq Ditreskrimum Polda Jabar.

Rencananya, sidang tersebut bakal digelar pada 24 Juni 2024, di PN Bandung dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal.

Dalam perkara ini, total ada 22 pengacara yang bakal mendampingi Pegi untuk menghadapi Polda Jabar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved