Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Isi Status FB Pegi Setiawan Jadi Alibi, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jadi Bukti di Sidang Praperadilan
Kuasa hukum Pegi Setiawan mengklaim mengantongi bukti bisa membungkam polisi di sidang praperadilan menunjukkan isi status FB Pegi mengadung alibi
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
"Bukti-bukti ini memperkuat bahwa Pegi bukan pelaku sebenarnya," ungkap Sugianti Iriani saat ditemui di kantornya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (14/6/2024).

Lebih lanjut Sugianti mengatakan selama ini penyidik hanya memaksakan Pegi sebagai pelaku dengan bukti-bukti lemah.
Ia merasa heran karena pada BAP tambahan yang digelar oleh penyidik pada Rabu (12/6/2024), justru status FB Pegi pada 2015 lah yang ditunjukkan oleh kepolisian.
"Tapi isi status Facebook Pegi ini tidak ditunjukkan oleh penyidik, kenapa yang ditunjukkan itu hanya di tahun 2015 dan itu korelasinya jauh banget."
"Padahal itu pun kebanyakan obrolan anak muda, kalau anak muda kan banyak yang bahasa kasar," jelasnya.
Baca juga: Kita Tunggu Hakim yang Adil Susno Duadji Yakin Nama Pegi Setiawan Tak Disebutkan di Laporan Polisi
Lebih lanjut, Sugianti menyinggung bahwa selama ini kliennya seolah diarahkan agar mengakui sebagai pelaku pembunuhan Vina.
"Kemudian Pegi ini diarahkan seolah-olah bahwa Pegi ini benar pelaku pembunuh Vina dan Eky," ujar Sugianti saat ditemui di kantornya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (14/6/2024).
Namun, Sugianti mengungkapkan bahwa polisi tidak menunjukkan status Facebook yang meringankan Pegi.
Padahal tim kuasa hukum memiliki bukti dari hasil penelusuran yang telah diprint out dari akun Facebook Pegi Setiawan.
Pengadilan Negeri Bandung Siapkan Hakim Tunggal untuk Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Sementara itu Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menyiapkan sidang praperadilan Pegi Setiawan, terduga pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pengadilan Negeri Bandung menunjuk hakim tunggal untuk mengadili gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong terhadap Polda Jabar.
Pengajuan gugatan praperadilan Pegi Setiawan saat ini sudah teregister di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Pegi menggugat Kapolri cq Polda Jabar cq Ditreskrimum Polda Jabar.
Rencananya, sidang tersebut bakal digelar pada 24 Juni 2024, di PN Bandung dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal.
Dalam perkara ini, total ada 22 pengacara yang bakal mendampingi Pegi untuk menghadapi Polda Jabar.
Pegi Setiawan
status FB
alibi
barang bukti
Kuasa Hukum Pegi
bukti
sidang praperadilan
Vina Cirebon
Sugianti Iriani
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.