Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

SOSOK Toni Pengacara yang Bela Pegi pada Kasus Vina Cirebon, Pernah Menangkan Mertua Raffi Ahmad

Pengacara Toni RM belakangan ini banyak mengisi acara di berbagai stasiun televisi sebagai narasumber.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Handika Rahman
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM. 

Ayah dan kakak tiri itu, sekarang sudah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Pengacara Pegi Kasus Vina Cirebon Ungkap BAP Tambahan, Dicecar Pertanyaan soal Status Facebook 2015

Toni juga pernah mejadi kuasa hukumnya Rieta Amilia Beta, ibunya artis Nagita Slavina atau mertuanya Raffi Ahmad saat melawan Malinda Dee yang pernah terjerat kasus penggelapan dana nasabah Citibank tahun 2011, pada 2018. 

Kasusnya adalah masalah utang dan sengketa bisnis properti. Dalam kasus itu Toni berhasil memenangkan Rieta.

Malinda Dee membayar utang kepada Rieta sebesar Rp 3,7 miliar dan terima bagi hasil properti sebesar Rp 4 miliar dan dapat satu unit rumah dengan nilai Rp 50 miliar di Kemang Jakarta Selatan. 

Terbaru, Toni turut terlibat dalam menangani kasus Vina Cirebon yang hingga saat ini masih terus jadi sorotan.

Setelah menjadi kuasa hukum Pegi bersama 70 Pengacara lainnya, Toni pun terlihat all out melakukan pembelaan.

Toni bahkan dengan lantang menyebut bahwa Pegi Setiawan bukan pelaku dan tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.

Membela Pegi, Toni mengaku tidak mendapat bayaran sepeser pun. Alasannya bersedia ikut terlibat murni karena kemanusiaan.

Baca juga: Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Tersangka Kasus Vina, Pengacara Ajukan Penangguhan yang Kedua

“Saya awalnya sempat ditawari, cuma sempat saya tolak. Nanti dulu masa saya mau bela pembunuh,” ujar Toni kepada Tribun , Kamis (13/6/2024).

Toni menceritakan, setelah menolak tawaran itu, ia kemudian berinisiatif melakukan penyelidikan sendiri.

Hingga akhirnya mendapat banyak saksi-saksi yang menguatkan Pegi saat kejadian pembunuhan itu terjadi tidak sedang di Cirebon, melainkan sedang di Bandung.

Mendapat fakta tersebut, Toni kembali mendatangi pihak keluarga dan bersedia memberikan bantuan hukum.

Toni sejak saat itu fokus untuk menemukan saksi-saksi lainnya yang juga menguatkan alibi bahwa Pegi tidak bersalah. 

Termasuk bukti-bukti yang ikut memperkuat bahwa Pegi tidak ikut terlibat, seperti bukti catatan gaji kasbon milik Pegi saat bekerja di Bandung, serta bukti-bukti lainnya.

Baca juga: Pak RT dan Anaknya dalam Pusaran Kasus Vina, Ngaku Dibujuk Ubah BAP hingga Dituduh Selamatkan Anak

Terbaru dalam upaya membela Pegi, Toni bersama tim kuasa hukum tengah menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan praperadilan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved