Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pak RT dan Anaknya dalam Pusaran Kasus Vina, Ngaku Dibujuk Ubah BAP hingga Dituduh Selamatkan Anak

Kini, tekanan mengarah pada ketua RT di sekitar TKP pembunuhan Vina dan eky, Abdul Pasren, dan anaknya, Kahfi.

Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel
Tumainah menangis saat menceritakan tentang Hadi Saputra, anaknya, terpidana kasus Vina Cirebon. 

Ketua RT hanya hanya mementingkan keselamatan dirinya dan Kahfi, anaknya dari kasus tersebut.

Terkuak keterangan Pasren yang tertuang dalam isi putusan Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil dan Eko.

Pasren justru mengaku dibujuk para keluarga terpidana Kasus Vina.

Abdul Pasren mengaku didatangi keluarga Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan pengacara.

Mereka meminta agar Abdul Pasren membantu membebaskan Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.

"Tapi saksi (Pasren) tidak mau," tulis dalam isi putusan seperti dikutip dari TribunSumsel.

Ayah dan ibu dari Hadi, Khasanah dan Umainah sampai menangis di pangkuan Ketua RT Abdul Pasren.

"Ibu dari Hadi menangis di pangkuan saksi (Pasren) sambil meminta bantuan saksi supaya anaknya tidak terjerat hukum," tulisnya.

Abdul Pasren juga menyatakan kuasa hukum Eko Ramadhani datang meminta Pak RT mengarang cerita demi meringankan hukuman Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.

Tumainah menangis saat menceritakan tentang Hadi Saputra, anaknya, terpidana kasus Vina Cirebon.
Tumainah menangis saat menceritakan tentang Hadi Saputra, anaknya, terpidana kasus Vina Cirebon. (Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel)

Abdul Pasren mengaku tak mengetahui kejadian di depan SMPN 11 Cirebon yang menewaskan Eky dan Vina.

Ia juga membantah bahwa para terpidana menginap di rumah kontrakan miliknya bersama sang anak, Kahfi.

"Eko tidak pernah tidak di rumah saksi. Hanya menjelang 17 Agustus ada rapat di rumah saksi namun tidak menginap," tulisnya.

Dituding lepas tangan

Paman Saka Tatal, Sadiku menyebut Ketua RT itu tak bertanggung jawab ketika sejumlah warganya ditangkap.

Saat di kantor polisi, Ketua RT itu tak memberikan keterangan apapun untuk membela warganya, yang kini sudah dijebloskan ke penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved