PPDB 2024

Cara Lapor Kecurangan PPDB Kota Bandung 2024 SD dan SMP, Bisa Lewat Hotline atau Lapor Disdik

Simak cara melaporkan kecurangan PPDB Kota Bandung 2024, bisa melalui hotline sekolah atau ke Dinas Pendidikan.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
ppdb.bandung.go.id
Formulir laporan dugaan kecurangan pada PPDB Kota Bandung 2024. 

TRIBUNJABAR.ID - Orang tua/wali calon peserta didik baru bisa melapor jika ada kecurangan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2024.

Saat ini, pelaksanaan PPDB Kota Bandung 2024 sudah memasuki pendaftaran tahap kedua jenjang SD dan SMP.

Selama proses pendaftaran PPDB ini, orang tua/wali calon peserta didik bisa melapor jika menemukan dugaan kecurangan.

Dilansir dari ppdb.bandung.go.id, ada berapa cara yang bisa ditempuh untuk melaporkan kecurangan.

Berikut cara melaporkan kecurangan PPDB Kota Bandung 2024:

Baca juga: PPDB Tahap 1 Tahun 2024 Tingkat SMA/SMK/SLB Selesai, Ombudsman RI Jabar Catat Ada Lebih 150 Keluhan

1. Lapor ke panitia PPDB sekolah tujuan melalui hotline sekolah. 

2. Apabila tidak selesai dalam dua hari kerja, ajukan keberatan pada panitia PPDB tingkat kota melalui https://aduan.disdik.bandung.go.id.

Cek Rekomendasi Sekolah

Pendaftar juga bisa mengecek rekomendasi sekolah sesuai zonasi untuk memastikan berada dalam satu wilayah zona.

Berikut cara mengecek rekomendasi sekolah jalur zonasi PPDB Kota Bandung 2024:

  1. Buka link: https://ppdb.bandung.go.id/.
  2. Cari gambar peta.
  3. Masukkan jenjang pendidikan SD atau SMP.
  4. Masukkan wilayah tempat tinggal.
  5. Gerakkan pin pada peta sesuai dengan tempat tinggal.
  6. Pilih "Periksa Daftar Sekolah".
  7. Akan muncul daftar sekolah sesuai dengan jarak serta pilihan jalur pendaftaran.

Dokumen Persyaratan

1. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir calon peserta didik

2. Kartu Keluarga yang terbit sebelum tanggal 24 Juni 2023, nama orang tua/wali yang tercantum sama dengan rapor/ijazah, akta kelahiran, dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua

Cara Daftar

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved