Ancam Sebarkan Video Dewasa, Pria di Cidaun Cianjur Dilaporkan Mantan Kekasihnya ke Polisi

SM (18) wanita asal Kecamatan Cidaun, Cianjur, diancam mantan kekasihnya dengan menyebarkan video syur apabila tidak mau menggugurkan calon bayi.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
SM (18) didampingi ibunya saat berada di kantor kuasa hukumnya di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Kamis (13/6/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - SM (18) wanita asal Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, diancam mantan kekasihnya dengan menyebarkan video syur apabila tidak mau menggugurkan calon bayi hasil hubungan di luar nikah.

Atas pengancaman itu, SM didampingi orang tuanya melaporkan mantan kekasihnya, EF (23) ke Mapolres Cianjur.

SM mengaku telah menjalani hubungan sebagai pasangan kekasih dengan EF selama 6 bulan.

Hasil dari hubungannya itu pun SM hamil di luar nikah.

"Saat ini usia kandungan sekitar lima bulan, saya sempat meminta EF buat tanggung jawab, tapi malah dikasih obat buat menggugurin kandungan dan (saya) sempat menolaknya pada Minggu (20/4/2024) lalu," ucap SM kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

EF tetap memaksa SM meminum obat penggugur kandungan dengan cara mengamcam akan menyebarkan video persetubuhan keduanya ke media sosial.

Baca juga: Satreskrim Polres Cianjur Pastikan Hasil Pemeriksaan Puslabfor Dugaan Malapraktik Keluar Pekan Depan

"Karena takut, akhirnya pada Rabu (24/4/2024) saya pun meminum sebanyak 11 butir obat diduga untuk menggugurkan kandungan. Usai meminum obat itu saya pun langsung demam, hingga tak bisa berdiri," katanya.

SM mengatakan, dia tak menceritakan ke orang tuanya kalau sedang hamil karena takut.

"Hampir selama lima bulan tak cerita apapun. Tapi karena tekanan dari mantan saya semakin menjadi-jadi, akhirnya saya pun menceritakan semua yang terjadi kepada kedua orang," ucap SM.

Dia mengungkapkan, kedua orang tuanya sudah menerima dan memaafkan kesalahan yang telah diperbuatnya, dan memutuskan untuk melaporkan mantan kekasihnya tersebut ke Mapolres Cianjur.

"Pada Rabu (12/6/2024) malam tadi, didampingi mama sama kuasa hukum sudah membuat laporan ke Satreskrim Polres Cianjur," katanya.

Baca juga: Bikin Tenang, Ini Hasil Pemeriksaan Hewan Kurban di Cianjur, Dijamin Bebas Penyakit

Kuasa hukum SM, Topan Nugraha, mengungkapkan, pihaknya akan terus mendorong penyidik Polres Cianjur untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Undang-undang ini bagus untu melindungi korban yang sudah mengalami pelecehan seksual hingga hamil, dan pelaku tidak mau bertanggung jawab, malah menyuruh untuk menggugurkan," katanya.

Baca juga: Satreskrim Polres Cianjur Tunggu Laporan untuk Selidiki Kasus TKW Cibeber yang Diduga Korban TPPO

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menggungkapkan, pihaknya sudah menerima laporan dari korban dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dalam waktu dekat kita akan segera panggil beberapa saksi termasuk pihak yang dilaporkan oleh korban," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved