6 Tahun Dinilai Tak Cukup, Ratusan Kades di Garut Dapat Tambahan Masa Jabatan 2 Tahun
Sebanyak 414 kepala desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, resmi mendapat tambahan masa jabatan dua tahun.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Sebanyak 414 kepala desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, resmi mendapat tambahan masa jabatan dua tahun.
Pengukuhan tambahan masa jabatan itu dilaksanakan di Ballroom Fave Hotel, Jalan Cimanuk, Tarogong Kidul, Kamis (13/6/2024) sore.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Riyanto Nugraha, mengatakan, penambahan masa jabatan dua tahun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-undang tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu atas aspirasi yang disampaikan para kepala desa di seluruh Indonesia.
"Dengan adanya tambahan dua tahun ini, diharapkan para kepala desa dapat mewujudkan visi dan misi mereka di desa," kata Erwin kepada Tribunjabar.id, Kamis.
Ia menuturkan, para kepala desa beranggapan, dalam masa jabatan enam tahun, mereka sering kali tidak dapat menuntaskan kegiatan yang telah direncanakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Baca juga: 1 Kepala Desa di Garut Bikin Keputusan Berbeda Saat Ratusan Lainnya Dapat Perpanjangan Masa Jabatan
Oleh karena itu, para kepala desa mengusulkan penambahan masa jabatan selama dua tahun, yang semula enam tahun jadi delapan tahun.
Maka, menurutnya, keputusan tersebut telah memberikan angin segar bagi para kepala desa untuk menyelesaikan visi dan misi mereka.
"Dalam undang-undang tersebut diatur masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun jadi delapan tahun dan dapat dipilih lagi dalam periode kedua sehingga total 16 tahun," ungkapnya.
Kepala Desa Kepala Desa Girimakmur, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Dian Hidayat, bersyukur Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah disetujui presiden.
"Kalau pandangan saya pribadi ya, setuju, bagus, dan ini bukan tentang panjangnya jabatan, tapi tentang bagaimana ikhtiar kita dalam membangun desa," ujarnya.
Ia menuturkan, masa jabatan kades yang semula enam tahun jadi delapan tahun menjadikan program-program desa bisa sepenuhnya tercapai.
Kadang, menurutnya, masa jabatan enam tahun tidak cukup untuk berbuat banyak dalam membangun desa sehingga banyak tugas yang tidak selesai setelah menjabat.
Baca juga: Tak Diketahui Keberadaannya, Kades di Garut yang Korupsi Dana Desa Dijatuhi Hukuman 7 Tahun 3 Bulan
"Kemudian jabatan delapan tahun itu juga bisa meminimalisasi biaya, dampak politik juga bisa diminimalisasi. Sekarang di desa itu, konflik politik per enam tahun sekali, warga saling bertengkar, dengan adanya delapan tahun waktu bisa digunakan untuk memulihkan itu," ungkapnya.
Kakanwil HAM Jabar : Guru Sebagai Profesi Panggilan Nurani |
![]() |
---|
STIkep PPNI Jabar, Kenalkan Aplikasi HIVsafe pada Pelajar untuk Cegah HIV/AIDS Sejak Dini |
![]() |
---|
Respons Dedi Mulyadi soal Pemukulan Sopir Mobil di Cipatik Bandung Barat: Jangan Rusak Jawa Barat! |
![]() |
---|
Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini Senin 22 September 2025 di Seluruh Indonesia, Cek Pertamax |
![]() |
---|
Pepep Saepul Hidayat: Sosok Agus Suparmanto Harapan Baru Kebangkitan PPP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.