1 Kepala Desa di Garut Bikin Keputusan Berbeda Saat Ratusan Lainnya Dapat Perpanjangan Masa Jabatan

Sebanyak 414 kepala desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menerima tambahan masa jabatan selama dua tahun. 

|
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Giri
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Kepala desa se-Kabupaten Garut, Jawa Barat, dikukuhkan untuk mendapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun di Ballroom Fave Hotel, Jalan Cimanuk, Tarogong Kidul, Kamis (13/6/2024) sore.  

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

GARUT, TRIBUNJABAR.ID - Sebanyak 414 kepala desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menerima tambahan masa jabatan selama dua tahun. 

Namun, di tengah gelombang perpanjangan ini, ada satu kepala desa yang memutuskan untuk tidak menerimanya.

Ia adalah Endang Yusuf, Kepala Desa Linggamanik, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut

Endang mengatakan, keputusannya untuk tidak memperpanjang masa jabatan tersebut diambil atas dasar kesehatan dan permintaan dari keluarganya. 

"Jadi bukan menolak ya, intinya tidak mau saja, melihat kesehatan saya dan tidak diizinkan oleh keluarga," ujar Endang saat dihubungi Tribunjabar.id, Kamis (13/6/2024). 

Dia menuturkan, setelah masa jabatannya berakhir nanti, dia memutuskan akan kembali menjadi masyarakat biasa. 

Saat ini, dia menjadi Kepala Desa Linggamanik pada periode kedua. 

Ia juga mengucapkan selamat kepada rekan-rekannya sesama kepala desa di Kabupaten Garut atas perpanjangan masa jabatan tersebut. 

Baca juga: Tak Diketahui Keberadaannya, Kades di Garut yang Korupsi Dana Desa Dijatuhi Hukuman 7 Tahun 3 Bulan

"Mudah-mudahan dengan tambahannya jabatan ini akan menjadi spirit untuk rekan-rekan untuk mengabdikan diri terhadap masyarakat," ungkapnya. 

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Riyanto Nugraha, mengatakan, dalam aturannya memang ada surat pernyataan yang diberikan kepada para kepala desa

Dalam surat pernyataan tersebut, disebutkan, setiap kepala desa bisa menolak atau menerima perpanjangan jabatan. 

"Itu tinggal dipilih. Diberikan haknya atas pilihannya masing-masing," ujarnya. 

Ia menuturkan, dari 414 kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya, ada satu yang menolak dan enam kepala desa lainnya belum diberikan SK lantaran saat ini masih dijabat oleh penjabat sementara. 

"Ada enam desa yang sudah habis sekarang masih dijabat sementara, kita tunggu nanti setelah tahun politik baru akan diselenggarakan pilkades lagi," ungkapnya. 

Baca juga: Kisah kakak Beradik di Garut Jualan Baso Keliling, Ayah Sakit, Ibu Meninggal, Rumahnya Jadi Sorotan

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved