Tak Diketahui Keberadaannya, Kades di Garut yang Korupsi Dana Desa Dijatuhi Hukuman 7 Tahun 3 Bulan
Kepala Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Aang Kunaefi bin Aonudin, akhirnya dijatuhi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Kepala Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Aang Kunaefi bin Aonudin, akhirnya dijatuhi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukannya.
Ia divonis bersalah dalam sidang pembacaan putusan perkara yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Senin (10/6/2024).
Kepala Intelegen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P Sitompul mengatakan, Majelis Hakim memutuskan secara in absentia karena terdakwa tidak pernah hadir selama persidangan.
"Aang Kunaefi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019 hingga 2020 dang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 931.627.080," ujar Jaya dalam keterangan resmi yang diterima Tribun, Rabu (12/6/2024).
Dia menuturkan, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun dan 3 bulan serta denda sebesar Rp 300 juta.
Baca juga: Kisah kakak Beradik di Garut Jualan Baso Keliling, Ayah Sakit, Ibu Meninggal, Rumahnya Jadi Sorotan
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar kerugian negara yang ditimbulkan.
"Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa," ungkapnya.
Jaya menjelaskan, jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka hukuman penjara akan ditambah selama 3 tahun.
Baca juga: Partai Gerindra Garut Bantah Berkoalisi dengan PKS dan Nasdem, Agus Sutarman Sebut Sangat Merugikan
"Saat ini terpidana statusnya masih buron, sudah setahun setelah ditetapkan tersangka. Kami juga sedang atau terus mencari keberadaannya," kata Jaya.
Sebelumnya, terdakwa ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Garut pada Juli 2023. Terdakwa diketahui telah melakukan delapan kegiatan mark-up dan proyek fiktif.
Baca juga: Pilkada Garut, Nama Calon Mulai Mengerucut, Pengamat Minta Partai Hati-hati Usung Calon
Penyelewengan anggaran dana desa itu diketahui dimulai 2019 hingga 2020, dari pembangunan PAUD, rehabilitasi jalan desa, bumdes, penanggulangan bencana, dan posyandu.
"Setelah putusan majelis hakim, kami penuntut umum menyatakan pikir-pikir," ucap Jaya. (*)
Bupati Garut Terbitkan Edaran Keamanan Pangan Menyusul Bertambahnya Pelajar yang Keracunan MBG |
![]() |
---|
Ribuan Siswa Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Pakar Kesehatan Soroti Kegagalan Sistemik |
![]() |
---|
Ratusan Siswa di Cianjur hingga Garut Keracunan Usai Santap MBG, Pemprov Jabar Minta Maaf |
![]() |
---|
Kukang Jawa Dilestarikan Lewat Program Biodiversity di Hutan Karacak Garut |
![]() |
---|
Kasus Ratusan Pelajar Keracunan MBG, Bupati Garut Akui Pengawasan Belum Ideal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.