Polres Majalengka Amankan Enam Anggota Geng Motor Perbatasan Street, Terbukti Curi Motor dan Ponsel

Menurut Tito, aksi itu terjadi di salah satu ruas jalan di Desa Gandaweusi, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, pada Minggu (9/6/2024) dinihari.

istimewa
Ilustrasi pencurian motor 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID MAJALENGKA - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka mengamankan enam anggota geng motor dari kelompok Perbatasan Street.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, mengatakan, keenam anggota geng motor tersebut diringkus, karena terbukti mencuri sepeda motor dan ponsel.

Menurut Tito, aksi itu terjadi di salah satu ruas jalan di Desa Gandaweusi, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, pada Minggu (9/6/2024) dini hari kira-kira pukul 02.00.

"Saat beraksi para tersangka mengancam korban menggunakan senjata tajam," kata Tito Witular saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (12/6/2024).

Ancaman tersebut membuat korban yang berjumlah dua orang langsung lari ketakutan meninggalkan sepeda motor dan ponsel yang disimpan di dalam joknya.

Baca juga: Propam Polres Majalengka Tiba-tiba Cek dan Periksa Ponsel Seluruh Anggota Saat Apel Pagi

Saat itu, kedua korban yang merasa ketakutan langsung kabur saat meihat rombongan para tersangka yang berboncengan sambil mengacungkan parang, celurit, golok, dan lainnya.

Karenanya, para tersangka yang berinisial ZHT (21), RTA (21), SFF (19), LKM (16), HMJ (16), dan MZZ (18) itu membawa kabur sepeda motor berikut ponselnya setelah melihat korban melarikan diri.

Pihaknya pun bertindak cepat setelah menerima laporan kejadian tersebut, dan berhasil meringkus keenam tersangka di indekos di Kecamatan/Kabupaten Majalengka pada Senin (11/6/2024) dinihari kira-kira pukul 01.00.

Baca juga: Ranking FIFA Terkini Negara ASEAN Setelah Indonesia Lolos ke Babak 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026

"Saat ini, keenam tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut telah ditahan di Mapolres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Tito Witular.

Tito menyampaikan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan para tersangka, di antaranya, sepeda motor, ponsel, tiga bilah parang, dua bilah celurit, dan golok.

"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Curas, dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," kata Tito Witular. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved