Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kasus Vina Cirebon: Polda Jabar Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan alias Perong

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus Vina Cirebon.

Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Kartini (ketiga dari kiri), ibunda Pegi Setiawan, saat akan berangkat ke Bandung untuk menemui anaknya, Rabu (12/6/2024). 

Muchtar, salah satu kuasa hukum Pegi mengatakan, pengajuan praperadilan untuk kliennya sudah didaftarkan dan diterima PN Bandung.

"Kita sudah memasukkan permohonan praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa," ujar Muchtar di PN Bandung, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: Aep Terpojok, Darmanto Tetangga Bu Nining Sebut Terpidana Kasus Vina Ada di Warung, Bukan di Jalan

Praperadilan akhirnya ditempuh kuasa hukum Pegi lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.

"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami. Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," ucapnya.

Dikatakan Muchtar, saat ini sudah ada 22 pengacara yang akan mendampingi Pegi dalam sidang praperadilan di PN Bandung.

"Jadwal sidangnya kita menunggu dari penetapan pengadilan. Barusan disampaikan penetapan persidangan di SIPP.

Selain itu, pihaknya juga bakal tetap mengajukan penangguhan penahanan untuk Pegi ke Polda Jabar. Sebab, pada 10 Juni 2024 masa penahanan Pegi oleh Polda Jabar sudah habis dan diperpanjang oleh Ditreskrimum Polda Jabar.

"Cuma surat pemberitahuan perpanjangan penahanan belum diterima, kita akhirnya berproses lagi mengajukan penangguhan penahanan," katanya.

"Kami mengimbau polda kalau bukti tidak kuat ke klien kami, ikuti penangguhan kami. Klien kami memiliki hak untuk penangguhan penahanan," ucapnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved