Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kasus Vina Cirebon: Polda Jabar Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan alias Perong
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus Vina Cirebon.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Muchtar, salah satu kuasa hukum Pegi mengatakan, pengajuan praperadilan untuk kliennya sudah didaftarkan dan diterima PN Bandung.
"Kita sudah memasukkan permohonan praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa," ujar Muchtar di PN Bandung, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Aep Terpojok, Darmanto Tetangga Bu Nining Sebut Terpidana Kasus Vina Ada di Warung, Bukan di Jalan
Praperadilan akhirnya ditempuh kuasa hukum Pegi lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.
"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami. Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," ucapnya.
Dikatakan Muchtar, saat ini sudah ada 22 pengacara yang akan mendampingi Pegi dalam sidang praperadilan di PN Bandung.
"Jadwal sidangnya kita menunggu dari penetapan pengadilan. Barusan disampaikan penetapan persidangan di SIPP.
Selain itu, pihaknya juga bakal tetap mengajukan penangguhan penahanan untuk Pegi ke Polda Jabar. Sebab, pada 10 Juni 2024 masa penahanan Pegi oleh Polda Jabar sudah habis dan diperpanjang oleh Ditreskrimum Polda Jabar.
"Cuma surat pemberitahuan perpanjangan penahanan belum diterima, kita akhirnya berproses lagi mengajukan penangguhan penahanan," katanya.
"Kami mengimbau polda kalau bukti tidak kuat ke klien kami, ikuti penangguhan kami. Klien kami memiliki hak untuk penangguhan penahanan," ucapnya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.