PPDB 2024

Cara Lihat Kuota Sekolah SD dan SMP PPDB Kota Bandung 2024, Cek Detail Jalur Zonasi hingga Prestasi

Calon peserta didik pada PPDB Kota Bandung 2024 bisa melihat kuota sekolah mulai dari jalur zonasi hingga jalur prestasi.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi pendaftaran PPDB di sekolah Kota Bandung---Calon peserta didik pada PPDB Kota Bandung 2024 bisa melihat kuota sekolah mulai dari jalur zonasi hingga jalur prestasi. 

TRIBUNJABAR.ID - Calon peserta didik pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2024 bisa melihat kuota sekolah.

Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2024 kini sudah memasuki tahap kedua yang berlangsung pada 10 sampai 14 Juni 2024.

Tahap kedua pendaftaran PPDB ini mencakup jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua.

Adapun, ketentuan kuota sekolah untuk masing-masing sekolah yaitu:

SD
- Jalur zonasi: minimal 70 persen
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali: maksimal 5 persen

SMP
- Jalur zonasi: minimal 50 persen
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali: maksimal 5 persen
- Jalur prestasi: sisa kuota dengan ketentuan nilai rapor 60 persen dan perlombaan 40 persen

Selain itu, calon peserta didik juga bisa melihat kuota sekolah tujuan secara detail dengan cara:

  1. Buka link: https://ppdb.bandung.go.id/
  2. Pilih "Info Sekolah"
  3. Pilih SD atau SMP
  4. Cari sekolah tujuan, klik "Detail"
  5. Informasi kuota sekolah akan muncul secara rinci.

Baca juga: Dokumen Persyaratan Jalur Prestasi PPDB Jabar 2024 SMA/SMK Tahap 2, Bisa Nilai Rapor atau Perlombaan

Cek Rekomendasi Sekolah

Pendaftar juga bisa mengecek rekomendasi sekolah sesuai zonasi untuk memastikan berada dalam satu wilayah zona.

Berikut cara mengecek rekomendasi sekolah jalur zonasi PPDB Kota Bandung 2024:

  1. Buka link: https://ppdb.bandung.go.id/.
  2. Cari gambar peta.
  3. Masukkan jenjang pendidikan SD atau SMP.
  4. Masukkan wilayah tempat tinggal.
  5. Gerakkan pin pada peta sesuai dengan tempat tinggal.
  6. Pilih "Periksa Daftar Sekolah".
  7. Akan muncul daftar sekolah sesuai dengan jarak serta pilihan jalur pendaftaran.

Dokumen Persyaratan

1. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir calon peserta didik

2. Kartu Keluarga yang terbit sebelum tanggal 24 Juni 2023, nama orang tua/wali yang tercantum sama dengan rapor/ijazah, akta kelahiran, dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua

Cara Daftar

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved