Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Kasus Vina Cirebon, Belum Ada Keputusan 

LPSK masih melakukan pendalaman terhadap permohonan perlindungan yang diajukan sejumlah saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eki.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Warga Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Suroto (50) yang ikut melakukan evakuasi terhadap tubuh Vina dan Eki saat peristiwa pembunuhan terjadi di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon tahun 2016 lalu. Suroto termasuk saksi yang minta perlindungan kepada LPSK. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih melakukan pendalaman terhadap permohonan perlindungan yang diajukan sejumlah saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eki di Cirebon pada 2016. 

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan, keputusan pemberian perlindungan akan diputuskan dalam sidang mahkamah LPSK, setelah melalui beberapa tahapan.

"Sudah ada pengajuan, tapi kami masih melakukan penelaahan, jadi belum bisa menyampaikan. Yang mengajukan ada tiga sampai empat orang, tapi masih dalam penelaahan," ujar Sri, Sabtu (8/6/2024).

Menurutnya, semua masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pendampingan kepada LPSK. Namun, LPSK memiliki tahapan sebelum memutuskan pendampingan.

Baca juga: Nasib Liga Akbar usai Cabut BAP Lama Kasus Vina Cirebon, Diduga Direkayasa Seolah Lihat Pelemparan

"Asesmen psikologis agak lama. Semua punya hak, tapi kita akan tetap melakukan proses sesuai dengan standardisasi LPSK. Jadi kita harus lihat lebih detail lagi," katanya.

Wawan Fahrudin, anggota LPSK, menambahkan, pihaknya menerima 7.645 permohonan pada 2023.

Dari jumlah tersebut, tidak semuanya diberikan perlindungan.

"Di tahun 2024 sejak bulan Januari sampai akhir Mei, jumlah pemohon sudah mencapai 2.372. Sebanyak 1.600 yang masih ditelaah, dan 328 pemohon yang sudah mendapatkan keputusan dari pimpinan," ujar Wawan.

Baca juga: Beredar Foto CCTV di Lokasi Kasus Vina Cirebon, Begini Penjelasan Sutradara Anggy Umbara

Baca juga: Termasuk Suroto, Sejumlah Saksi Kasus Vina Cirebon Minta Perlindungan kepada LPSK

Wawan mengatakan, jumlah pemohon pada 2024 diprediksi meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal itu dikarenakan langkah sosialisasi tentang perlindungan saksi dan korban yang dilakukan secara terus-menerus kepada masyarakat.

 "Banyak masyarakat memiliki keuntungan-keuntungan dan terlindungi di LPSK," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved