Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Termasuk Suroto, Sejumlah Saksi Kasus Vina Cirebon Minta Perlindungan kepada LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Suroto (50) di Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (7/6/2024).
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribucirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Suroto (50) di Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (7/6/2024).
Suroto merupakan warga yang menjadi saksi dan turut mengevakuasi tubuh Vina dan Eki saat ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, 28 Agustus 2016.
Vina dan Eki awalnya diduga menjadi korban kecelakaan tunggal. Namun, mereka ternyata korban penganiayaan.
Bahkan Vina juga dirudapaksa secara bergiliran oleh anggota geng motor.
Suroto membuat permohonan perlindungan kepada LPSK. Selain dari Suroto, permohonan perlindungan juga datang dari sejumlah saksi lain.
"Betul (LPSK datang ke Suroto). Kami sudah punya kesepakatan kalau terkait dengan kasus Vina ini nanti Pak Ketua yang menyampaikan ke teman-teman pers. Tapi, saya konfirmasi betul ada permohonan dari sejumlah saksi untuk kasus Vina," ujar Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, saat dihubungi melalui telepon, Jumat (7/6/2024).
Menurut Wawan, LPSK saat ini sedang mendalami keterangan dari para saksi.
"Karena beberapa saksi tidak ada kesinkronan. Jadi, kita cukup berhati-hati menyampaikan ke teman-teman pers, biar tidak ada kesalahan," ucapnya.
Lebih lanjut, Wawan menekankan bahwa LPSK menangani kasus ini dengan proaktif, mengingat besarnya perhatian publik.
Baca juga: Beredar Foto CCTV di Lokasi Kasus Vina Cirebon, Begini Penjelasan Sutradara Anggy Umbara
"Ini juga kaitannya dengan masalah kemanusiaan. Kita pengin mengungkap kebenaran supaya kasus ini lebih terang karena ini juga hak informasi publik," jelas dia.
Mengenai waktu penyampaian informasi lebih lengkap kepada media, Wawan menyebutkan bahwa akan ada konferensi pers dalam waktu dekat.
"Biar Pak Ketua yang menyampaikan secara resmi kepada teman-teman media. Nanti mungkin akan ada konferensi pers," katanya.
Dia menegaskan, perlindungan saksi merupakan tugas dan kewenangan LPSK.
Sebelumnya, Suroto mengaku didatangi oleh perwakilan LPSK, Jumat.
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.