Selama Mei 2024, Pengedar Narkoba di Subang Dibekuk Polisi, 125 Gram Sabu Diamankan

Jajaran Satnarkoba Polres Subang berhasil mengungkap 11 kasus peredaran Narkoba dengan mengamankan barang bukti utama Sabu seberat 125 gram.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribunjabar / Ahya Nurdin
Para tersangka Pengedar Narkoba yang berhasil di bekuk Polres Subang foto : Tribunjabar / Ahya Nurdin 

Sementara 2 orang Tersangka kasus Psikotropika disangkakan: Pasal 60 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1992 tentang Psikotropika, barang siapa memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,000 dan barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000

Selanjutnya terhadap 1 orang tersangka kasus Sediaan Farmasi tanpa izin disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang Sediaan Farmasi, Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiatan/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved