PPDB 2024

Tim Saber Pungli Gerak Cepat Tangani Aduan Orangtua Murid soal Dugaan Pungli di SLTP Indramayu

Dugaan pungli ini dilaporkan sejumlah orang tua, mereka mengeluhkan iuran atau sumbangan sekolah yang diduga pungli.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
Istimewa
UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu melakukan gelar perkara perihal adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di sekolah. Istimewa 

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Pungli Kabupaten Indramayu bergerak cepat melakukan gelar perkara perihal adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di sekolah.

Dugaan pungli ini dilaporkan sejumlah orang tua, mereka mengeluhkan iuran atau sumbangan sekolah yang diduga pungli.

Apalagi sumbangan itu ditarik dengan menentukan jumlah dan jangka waktu pemberian, pihak sekolah berdalih sumbangan itu untuk kegiatan akhir tahun siswa kelas IX SLTP karena tidak didukung anggaran APBN dan APBD.

Kejadian ini terjadi di salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Sliyeg dan dilaporkan kepada UPP Saber Pungli Indramayu pada 14 Mei 2024 lalu.

Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu, Kompol Ryan Faisal menjelaskan, gelar perkara ini merupakan langkah lanjutan dalam mengusut aduan adanya dugaan pungli.

Sebelumnya pihaknya juga sudah melakukan pengumpulan data beserta keterangan atau klarifikasi dari pihak terkait.

“UPP Saber Pungli menindaklanjuti aduan tersebut serta mengambil langkah-langkah penanganan mulai dari memeriksa aduan, melakukan klarifikasi, hingga gelar perkara,” ujar dia, Kamis (6/6/2024).

Berdasarkan hasil gelar perkara, benar telah terjadi penarikan uang sumbangan yang ditentukan baik jumlah maupun batas waktu pemberiannya dari orang tua siswa untuk kegiatan akhir tahun siswa kelas IX melalui proses musyawarah.

Hal tersebut tidak sesuai dengan definisi sumbangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI No. 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah Bab I ketentuan umum pasal 1 angka 4.

Yakni berbunyi sumbangan pendidikan yang selanjutnya disebut sumbangan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh peserta didik, orang tua atau wali baik perorangan maupun bersama-sama secara sukarela dan tidak mengikat madrasah.

Faktanya, pemberian sumbangan untuk kegiatan akhir tahun siswa kelas IX ditentukan besarannya sebesar Rp 750 ribu per siswa dengan waktu pembayaran sejak tanggal 20 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Mei 2024.

“Yang mana hal tersebut termasuk kategori pungutan sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama RI No. 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah pasal 11 angka 3 berbunyi Komite madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, di mana sumbangan akhir tahun bukan merupakan sumbangan rutin (iuran bulanan dan tahunan) tetapi merupakan sumbangan insidentil yang tidak wajib kegiatannya dilaksanakan,” ucap dia.

Sementara itu, Ketua Posko UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu, AKP Nandang Supriatna menyampaikan, berdasarkan hasil pendalaman dan rekomendasi peserta gelar bahwa Tim UPP saber pungli indramayu akan melaksanakan pendalaman kembali.

Lanjut dia, dengan rencana tindak lanjut diantaranya adalah melaksanakan koordinasi dengan Kasi Madrasah Depag Kabupaten Indramayu, koordinasi dengan Kabid Pendidikan Madrasah Provinsi Jawa Barat, dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis).

“Kita juga akan melaksanakan koordinasi dengan Ahli Pidana guna memutuskan perkara tersebut,” ujar dia.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved