Pilkada 2024

Cara dan Syarat Daftar Pantarlih Pilkada 2024, Siap-siap Dibuka 13 Juni, Lengkap Tugas dan Gajinya

Berikut ini cara daftar menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Istimewa
Ilustrasi Pilkada 

Selain itu, Pantarlih juga akan mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan kerja yang menimbulkan kerugian dengan perincian sebagai berikut:

  • Meninggal: Rp 36 juta per orang
  • Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
  • Luka berat: Rp 16,5 juta per orang
  • Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.

Lantas, apa tugas Pantarlih Pilkada 2024?

Merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih.

Berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS), setiap lingkungan hanya ada satu orang Pantarlih.

Tugas Pantarlih sendiri terdapat dalam Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yang mencakup:

  • Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Sementara itu, kewajiban Pantarlih selama Pilkada 2024 meliputi:
  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Setiap Pantarlih dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus bertanggung jawab kepada PPS.

Baca berita Tribun Jabar launnya di GoogleNews.

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved