Pilkada 2024

Cara dan Syarat Daftar Pantarlih Pilkada 2024, Siap-siap Dibuka 13 Juni, Lengkap Tugas dan Gajinya

Berikut ini cara daftar menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Istimewa
Ilustrasi Pilkada 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini cara daftar menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 pada Kamis (13/6/2024).

Diketahui, jadwal pendaftaran badan ad hoc pilkada tersbeut mundur dari rencana semula Rabu, 5 Juni 2024 menjadi 13 Juni 2024.

Baca juga: Ini Jumlah TPS untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Purwakarta, Lebih Sedikit 52 Persen Dibanding Pemilu

Hal itu sesuai dengan keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 31 Mei 2024.

Berikut ini informasi jadwal, syarat, tugas dan gaji Pantarlih Pilkada 2024:

Jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, inilah jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024:

  • Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 13-17 Juni 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 13-19 Juni 2024
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih: 14-20 Juni 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 21-23 Juni 2024
  • Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
  • Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024.

Masa kerja Pantarlih Pilkada berlangsung selama sebulan, dimulai sejak hari pelantikan, yakni 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Syarat daftar

Jika Anda akan mengikuti seleksi Pantarlih Pilkada 2024, maka harus memenuhi sejumlah syarat yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024:

Berikut syarat daftar Pantarlih Pantarlih 2024:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 17 tahun
  • Berdomisili dalam wilayah kerja
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
    Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
  • Selain syarat, calon pelamar juga wajib melampirkan sejumlah dokumen, termasuk:
  • Surat pendaftaran
  • Daftar riwayat hidup
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir
  • Pas foto
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik
  • Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
  • Surat pernyataan sehat secara rohani
  • Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.

Kelengkapan dokumen tersebut dibuat dalam dua rangkap untuk disampaikan secara fisik kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sebagai arsip Pantarlih.

Baca juga: Menjelang Pelaksanaan Pilkada 2024, Bupati Majalengka Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas

Oleh karena itu, pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 dilakukan secara langsung dengan menyerahkan surat pendaftaran beserta dokumen persyaratan kepada PPS di setiap kelurahan/desa.

Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, gaji Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp 1 juta per masa tugas.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved