Berita Viral
Heboh Warga Jakarta Timur Didenda Rp50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk di Rumah, Sudah 24 Warga Dapat SP
Kabar mengenai adanya denda sebesar Rp50 juta bagi warga Jakarta Timur jika ditemukan jentik nyamuk di rumahnya, beredar viral di media sosial.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
ISTIMEWA
Ilustrasi nyamuk---Kabar mengenai adanya denda sebesar Rp50 juta bagi warga Jakarta Timur jika ditemukan jentik nyamuk di rumahnya, beredar viral di media sosial.
Jika SP1 tidak diindahkan dan masih ditemukan jentik nyamuk, maka 24 warga itu akan diberikan surat peringatan kedua (SP2).
"Jika sampai tiga kali dapat surat peringatan, maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (Tipiring)," tegas Budhy.
Sementara itu, Kasudin Kesehatan Jakarta Timur, Herwin Meifendy menuturkan, pemberian sanksi merupakan kewenangan Satpol PP.
"Kami menyerahkan sepenuhnya pada Satpol PP untuk mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku," ucap Herwin.
Baca juga: Sosok Melan Achmad Alias Mbah Guru Matematika yang Viral di TikTok, Semangat Ngajar di Usia 78 Tahun
(Tribunjabar.id/Rheina) (Kompas.com/Firda Janati)
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Viral
Viral Komisi XI DPR RI ke Sydney Australia saat Ramai Demo, Misbakhun Bantah Ikut Marathon |
![]() |
---|
Viral, Curhatan Polisi Ingin Gabung dengan Pendemo dan Mahasiswa, Ngaku Nyaris Mati Demi Bela DPR |
![]() |
---|
Viral Emak-emak Jilbab Pink Gagah Berani Lawan Aparat saat Demo DPR, Pulang ke Rumah Soft Spoken |
![]() |
---|
Indonesia Memanas, Para Artis Sesali Pilihan Politik, Minta Maaf Insiden Ojol Tewas Dilindas Brimob |
![]() |
---|
Sempat Dikabarkan Tewas saat Demo, Umar Driver Ojol Asal Sukabumi Selamat, Alami Luka Serius |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.