Berita Viral

Heboh Warga Jakarta Timur Didenda Rp50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk di Rumah, Sudah 24 Warga Dapat SP

Kabar mengenai adanya denda sebesar Rp50 juta bagi warga Jakarta Timur jika ditemukan jentik nyamuk di rumahnya, beredar viral di media sosial.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
ISTIMEWA
Ilustrasi nyamuk---Kabar mengenai adanya denda sebesar Rp50 juta bagi warga Jakarta Timur jika ditemukan jentik nyamuk di rumahnya, beredar viral di media sosial. 

TRIBUNJABAR.ID - Kabar mengenai adanya denda sebesar Rp50 juta bagi warga Jakarta Timur jika ditemukan jentik nyamuk di rumahnya, beredar viral di media sosial.

Salah satu kabarnya dibagikan oleh akun Instagram @mood.jakarta.

"Satpol PP bakal beri denda Rp50 juta bila ditemukan ada jentik nyamuk DBD di rumah," tulis akun tersebut.

Unggahan tersebut lantas menuai sejumlah komentar pro dan kontra dari para warganet.

Lantas, seperti apa peraturan selengkapnya?

Baca juga: Sosok Mbah Darmi, Viral Dipenjara karena Pukul Keponakan Pakai Sapu di Tuban, Bela Diri Difitnah

Penjelasan Satpol PP

Dilansir dari Kompas.com, Kasatpol PP Jakarta Timur BUdy Novian mengatakan, aturan denda Rp50 juta ini terdapat pada Pasal 21 jo 22 Ayat 1 Perda nomor 6 tahun 2007 tentang penyakit DBD.

"Pasal ini menerapkan sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan," ujar Budhy dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).

Namun, warga tidak akan begitu saja mendapatkan sanksi apabila baru satu kali ketahuan.

Budhy menerangkan, warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat pelaksanaan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu.

"Tahap awal warga diberikan surat peringatan pertama (SP1)," imbuhnya.

Budhy mengatakan, pemberian surat peringatan sudah mulai diterapkan sejak Jumat (31/5/2024).

Tercatat, ada sebanyak 24 warga yang diberikan SP1 ketika ada pengecekan PSN.

Terdapat jentik nyamuk aedes aegypti di rumah-rumah warga itu.

Budhy menegaskan, pihaknya akan melaksanakan PSN kedua pada pekan depan.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved