PPDB 2024

Tata Cara Daftar PPDB Jabar 2024 SMA/SMK Online atau Langsung ke Sekolah, Tahap 1 Dibuka Hari Ini

Simak cara mendaftar PPDB Jabar 2024 SMA dan SMK yang telah dibuka mulai hari ini, Senin (3/6/2024). Bisa daftar online atau datang ke sekolah.

|
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi pendaftaran PPDB Jabar 2024---terdapat informasi cara mendaftar PPDB Jabar 2024 SMA dan SMK yang telah dibuka mulai Senin (3/6/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Simak cara mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar) 2024 berikut ini.

Pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap pertama sudah dibuka hari ini, Senin (3/6/2024).

Adapun, tahap pertama ini membuka beberapa jalur untuk SMA maupun SMK.

Untuk SMA, ada jalur zonasi dan jalur afirmasi Kelompok Ekonomi Tidak Mampu (KETM). Sementara untuk SMK, ada jalur afirmasi KETM dan prioritas terdekat.

Untuk mendaftar PPDB Jabar 2024 baik ke SMA maupun SMK ini, terdapat beberapa cara.

Baca juga: Alur Pendaftaran PPDB Tahap I di Jabar, Pendaftaran Dibuka Hari Ini 3 Juni 2024

Orang tua atau wali calon peserta didik bisa mendaftar secara online ataupun langsung mendatangi sekolah tujuan.

Berikut adalah cara mendaftar PPDB Jawa Barat 2023 selengkapnya:

• Online (08.00-20.00 WIB)

1. Pastikan sudah memiliki akun dari sekolah.

2. Login dan isi data di: https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login atau aplikasi SAPAWARGA.

• Offline (08.00-14.00 WIB)

1. Lengkapi persyaratan.

2. Bawa persyaratan serta rapor asli dan fotokopi nilai semester 1–5 ke sekolah tujuan.

Sebagai informasi, bagi wali yang mendaftarkan calon peserta didik harus menyertakan surat kuasa.

Dokumen Persyaratan

Berikut dokumen persyaratan mendaftar PPDB Jabar 2024 selengkapnya.

Dokumen Persyaratan Umum

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.

3. Kartu tanda penduduk orang tua peserta didik.

4. Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan dibubuhi materai dan ditandatangan orang tua (format dapat diunduh pada situs PPDB).

5. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

Baca juga: Jadwal Pengumuman PPDB Kota Bandung 2024 Tahap 1 SD dan SMP, Jika Tidak Diterima Pilih Sekolah Lain

Dokumen Persyaratan Khusus

Persyaratan khusus bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA) yaitu Kartu keluarga yang telah menerangkan calon peserta didik telah berdomisili paling singkat satu tahun.

Sementara, bagi pendaftar yang tidak tinggal dengan wali/orang tua berlaku ketentuan:

1. Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada kartu keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9.

2. Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah.

3. Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia.

4. Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang jika orang tua telah bercerai.

5. Wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima peserta untuk berdomisili dan tercantum dalam kartu keluarganya. Serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua.

6. Ketentuan nomor 1–5 hanya diperuntukkan bagi lulusan tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan peserta yang berasal dari SMP/MTs berasrama (boarding school).

Ketentuan Memilih Sekolah

Sementara itu, calon peserta didik bisa memilih sekolah dengan ketentuan sebagai berikut.

Ketentuan Pilihan SMA

Jalur zonasi (kuota 50 persen): 2 SMA negeri dan 1 SMA swasta dalam satu zona dengan dasar seleksi jarak terdekat dan umur lebih tua.

Jalur afirmasi KETM (kuota 15 persen): 2 SMA negeri dan 1 SMA swasta dengan dasar seleksi jarak terdekat dan umur lebih tua.

Ketentuan Pilihan SMK

Jalur afirmasi KETM (kuota 15 persen): 1 SMK Negeri dan 1 SMK Swasta (jika bersedia disalurkan) atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.

Jalur prioritas terdekat (kuota 10 persen): 1 SMK Negeri dan 1 SMK Swasta (jika bersedia disalurkan) atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.

 Berikut adalah jadwal PPDB Jabar 2024 yang terbagi dalam Tahap 1 dan Tahap 2.

Tahap 1

SMA: jalur zonasi dan jalur afirmasi KETM
SMK: jalur afirmasi KETM dan jalur prioritas terdekat

• 3–7 Juni 2024
Pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB Tahap 1

• 3–7 Juni 2024
Masa sanggah verifikasi

• 10–12 Juni 2024
Pemetaan/penyaluran afirmasi KETM dan non Ekstrim

• 13–14 Juni 2024
- Rapat koordinasi penyaluran KETM non Ekstrim
- Rapat dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB Tahap 1
- Koordinasi satuan pendidikan dengan cabang dinas

• 19 Juni 2024
Pengumuman PPDB Tahap 1

• 20–21 Juni 2024
Daftar ulang Tahap 1

Tahap 2

Jalur perpindangan tugas orang tua dan jalur prestasi rapor/kejuaraan

• 24–28 Juni 2024
Pendaftaran PPDB Tahap 2

• 24–28 Juni 2024
Masa sanggah verifikasi

• 1–2 Juli 2024
- Tes minat dan bakat program/bidang keahlian (SMK)
- Uji kompetensi prestasi kejuaraan dapat dilakukan, jika dibutuhkan (SMA, SMK)

• 3–4 Juli 2024
- Rapat dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB Tahap 2
- Koordinasi dengan satuan pendidikan dengan cabang dinas

• 5 Juli 2024
Pengumuman PPDB Tahap 2

• 8–9 Juli 2024
Daftar ulang PPDB Tahap 2

• 15–17 Juli 2024
Masa pengenalan lingkungan sekolah

• 15 Juli 2024
Tahun ajaran baru 2024/2025

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved