Jokowi Perpanjang Freeport Hingga Cadangan Habis, Pengamat UGM: Melanggar Undang-undang
Melalui perpanjangan warisan dan karpet merah dari Jokowi hingga 2061, maka PT Freeport bisa mengolah tambang emas sampai cadangan habis.
TRIBUNJABAR.ID - PT Freeport sudah mengantongi perpanjangan operasi tambang hingga 2061.
Perpanjangan ini sudah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo yang kini sudah menjelang akhir jabatan.
Melalui perpanjangan warisan dan karpet merah dari Jokowi hingga 2061, maka PT Freeport bisa mengolah tambang emas sampai cadangan habis.
Jokowi resmi memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia sampai dengan ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 1O (sepuluh) tahun dilakukan sebanyak dua kali atau hingga 2061 dari yang sebelumnya akan berakhir 2041.
Perpanjangan IUPK ini termuat melalui payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca juga: Guru Besar UPI Prof Jajat Sudrajat Sebut Andragogi Sebagai Pilar Konseptual Pendidikan Masyarakat
PP yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo ini ditetapkan dan berlaku efektif pada 30 Mei 2024. Ketentuan perpanjangan IUPK Freeport termuat pada Pasal 195A dan Pasal 195B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 195 (A)
IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 merupakan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Adapun, penjelasan Pasal 195A yang dimaksud dengan "IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian" mengikuti ketentuan yang tercantum dalam surat keputusan IUPK Operasi Produksi dan termasuk perubahannya.
Pasal 195 (B)
(1) IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) yang merupakan perubahan bentuk dari KK sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria paling sedikit:
a. memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian terintegrasi dalam negeri;
b. memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemurnian;
c. sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51 persen (lima puluh satu persen) oleh peserta Indonesia;
d. telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN;
e. mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara; dan
f. memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk:
1. kegiatan eksplorasi lanjutan; dan 2. peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui oleh Menteri.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 1O (sepuluh) tahun.
(3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
(4) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilengkapi dengan: a. surat permohonan; b. peta dan batas koordinat wilayah; c. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; d. laporan kegiatan Operasi Produksi sampai dengan permohonan perpanjangan; e. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan; f. RKAB; dan g. neraca sumber daya dan cadangan.
(5) Menteri memberikan persetujuan permohonan perpanjangan izin berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta terhadap kinerja Operasi Produksi, dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya izin.
(6) Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta terhadap kinerja Operasi Produksi.
(7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disampaikan kepada pemegang izin paling lambat sebelum berakhirnya izin dengan disertai alasan penolakan.
Baca juga: Server PPDB 2024 Down, Plh Kadisdik Jawa Barat: Banyak yang Mengakses, Layanan hanya Satu Pintu
Melanggar Undang-undang
Terkait perpanjangan kontrak ini, Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai perpanjangan Freeport sampai 2061 atau hingga cadangan habis telah melanggar Undang-Undang Minerba yang menyatakan bahwa perpanjangan maksimal 5 tahun sebelum berakhirnya masa berlaku pertambangan Freeport pada 2041.
"Jika berakhirnya 2041 tetapi sudah diputuskan sekarang mestinya melanggar UU," kata Fahmy kepada Kontan.co.id, Minggu (2/6).
Fahmy menjelaskan, perpanjangan pertambangan Freeport hingga 2061 dengan imbalan 10 persen penambahan saham tidak tepat dan kurang menguntungkan bagi Indonesia.
Pasalnya, meskipun bertambah 10 persen menjadi 61 persen dari yang sebelumnya 51 persen tidak ada gunanya karena tidak menjadi pengendali operasional, selain hanya penambahan dividen saja. Penentuan arah kebijakan Freeport masih akan dikendalikan oleh pemegang saham kendali yaitu McMoran.
Apalagi, kata Fahmy, Freeport-McMoran selalu minta relaksasi ekspor konsentrat, di mana hal ini menghilangkan kesempatan bagi Indonesia untuk menaikkan nilai tambah dari hasil tambang.
Baca juga: Hukum Patungan Kambing atau Domba untuk Kurban Idul Adha 2024, Bolehkah? Berikut Penjelasannya
"Kalau yang diekspor cuma konsentrat maka rendah, tapi kalau yang diekspor timah, emas, tembaga maka nilai tambahnya akan tinggi. Kalau relaksasi tetap diberikan, maka Indonesia sebenarnya menanggung opportunity cost atau biaya yang harus ditanggung karena kehilangan kesempatan untuk menaikkan nilai tambah," ungkapnya.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai, sebenarnya jauh lebih penting dan berharga jika Indonesia mampu menjadi pengendali dan menjadi pihak yang dapat mengambil keputusan untuk berdaulat atas korporasi ini dan pengelolaan tambang di Papua, daripada memiliki saham mayoritas tetapi tidak bisa menjadi pengendali.
"Jadi Freeport ini "anak BUMN" namun rasanya bukan rasa BUMN dan bukan rasa Indonesia karena masih full rasa asing, sehingga pejabat kita masih betapa sibuk memfasilitasi Freeport dengan perpanjangan dan bahkan harus mengubah PP," kata Bisman. (*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.id
'Saya Nggak Takut' Dedi Mulyadi Ancam Tutup Tambang Parung Panjang Buntut Banyak yang Melanggar |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Ultimatum Sopir & Pengusaha Tambang di Parung Panjang Blokade Jalan, Ancam Tutup Usaha |
![]() |
---|
Harta Kekayaan M Qodari Ditunjuk Prabowo Jadi Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Pernah Kontroversi |
![]() |
---|
Sosok M Qodari Ditunjuk Jadi Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Rekam Jejaknya Disorot Rocky Gerung |
![]() |
---|
Pemerintah Umumkan 17 Program Paket Ekonomi, Pengamat: Harus Tepat Sasaran dan Diawasi! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.