Pilkada Kabupaten Kuningan
Jelang Pilkada Kuningan 2024, Pj Bupati Sebar Surat Edaran Netralitas ASN, Berikut Isi Imbauannya
Menghadapi pelaksanaan Pilkada Kuningan 2024, Pj Bupati, H Iip Hidajat, mengeluarkan surat edaran tentang profesional kerja dan netralitas ASN.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Kemal Setia Permana
H. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN dan mengerahkan Pegawai ASN lain serta menggunakan fasilitas negara.
I. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atsr.r Surat
Keterangan Tanda Penduduk.
J. Membuat keputusan danlatau tindakan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan Calon sehelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
K. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik
atau calon pasangan.
L. menjadi tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal Calon atau bakal pasangan Calon.
2. Pegawai ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai potitik.
3. Pegawai ASN dilarang melakukan pendekatan kepada partai politik atau masyarakat (bagi independen) sebagai Bakal calon Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Wali Kota / Wakil Wali Kota dengan tidak dalam status Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
4. Pegawai ASN yang rnencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota / Wakil Wali Kota wajib menyatakan
pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN kepada Pejabat pembina
Kepegawaian sejak ditetapkan sebagai Calon oleh Komisi Pemilihan Umum.
5. Pegawai ASN wajib menjaga dan menegakan netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh aku memengaruhi pihak lain untuk rnelakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.
6. Pegawai ASN yang melanggar poin-poin di atas dijatuhi salah satu sanksi kode etik
berupa sanksi moral pernyataan secara terlutup atau terbuka dan hukuman disiplin
sedang atau berat sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
7. Berkenaan hal tersebut, diminta agar Saudara dapat menyampaikan dan melakukan pengawasan terhadap implementasi lsetentuan dimaksud kepada seluruh jajaran Pegawai ASN di unit kerja masing-masing untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.