Pilkada Kabupaten Kuningan

Jelang Pilkada Kuningan 2024, Pj Bupati Sebar Surat Edaran Netralitas ASN, Berikut Isi Imbauannya

Menghadapi pelaksanaan Pilkada Kuningan 2024, Pj Bupati,  H Iip Hidajat, mengeluarkan surat edaran tentang profesional kerja dan netralitas ASN.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar
Dokumentasi--- Pj Bupati Kuningan, Iip Hidajat. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNJABAR.ID,KUNINGAN - Menghadapi pelaksanaan Pilkada Kuningan 2024, Pj Bupati,  H Iip Hidajat, mengeluarkan surat edaran tentang profesional kerja dan netralitas ASN di Kuningan.

Dalam surat yang dikeluarkan melalui BKPSDM Kuningan itu berisi imbauan dan keterangan sebagai berikut.

Dalam rangka terwujudnya Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang netral dan profesional serta terselenggaranya pembinaan dan pengawasan netralitas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menteri Dalam Negeri.

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Kamisi Aparatur Sipil Penyelenggara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.11PM.0UK.1/0912A22, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitss Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggarssn Pemilihan Umum dan Pemilihan, Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor Tahun 2023 tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara Yang Menjadi Bakal Galon Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan Nomor 0651PM,00.0:/K.JB-11105120?4, Tanggal 10 Mei 2024

Imbauan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), maka perlu dibuat Surat Edaran tentang netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2924 di lingkunganPemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.

1. Pegawai ASN dilarang memberikan dukungan kepada Bakal Calon atau Calon
Gubemur/Wakil Gubemur, Bupati/ Wakil Bupati, Wali Kota / Wakil Wali Kota.

A. Memasang spanduk, baliho/alat peraga kampanye lainnya.

B. Melakukan sistem kampanye pada media sosial/daring.

C. Menghadiri deklarasikan dan memberikan tindakan dukungan keberpihakan secara aktif.

D. Membuat unggahan, komentar, membagikan, menyukai, bergabung, mengikuti dalam grup atau akun pemenangan.

E. Mengunggah pada media sosialJmedia lain yang dapat diakses pubtik, serta foto
bersama.

F. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan.

G. Mengikuti deklarasi kampanye bagi suami istri Calon dengan tidak dalam status
Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

H. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN dan mengerahkan Pegawai ASN lain serta menggunakan fasilitas negara.

I. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atsr.r Surat
Keterangan Tanda Penduduk.

J. Membuat keputusan danlatau tindakan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan Calon sehelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

K. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik
atau calon pasangan.

L.  menjadi tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal Calon atau bakal pasangan Calon.

2. Pegawai ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai potitik.

3. Pegawai ASN dilarang melakukan pendekatan kepada partai politik atau masyarakat (bagi independen) sebagai Bakal calon Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Wali Kota / Wakil Wali Kota dengan tidak dalam status Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

4. Pegawai ASN yang rnencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota / Wakil Wali Kota wajib menyatakan
pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN kepada Pejabat pembina
Kepegawaian sejak ditetapkan sebagai Calon oleh Komisi Pemilihan Umum.

5. Pegawai ASN wajib menjaga dan menegakan netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh aku memengaruhi pihak lain untuk rnelakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

6. Pegawai ASN yang melanggar poin-poin di atas dijatuhi salah satu sanksi kode etik
berupa sanksi moral pernyataan secara terlutup atau terbuka dan hukuman disiplin
sedang atau berat sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

7. Berkenaan hal tersebut, diminta agar Saudara dapat menyampaikan dan melakukan pengawasan terhadap implementasi lsetentuan dimaksud kepada seluruh jajaran Pegawai ASN di unit kerja masing-masing untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.  (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved