Pilkada Kabupaten Kuningan

Jelang Pilkada Kuningan 2024, Pj Bupati Sebar Surat Edaran Netralitas ASN, Berikut Isi Imbauannya

Menghadapi pelaksanaan Pilkada Kuningan 2024, Pj Bupati,  H Iip Hidajat, mengeluarkan surat edaran tentang profesional kerja dan netralitas ASN.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar
Dokumentasi--- Pj Bupati Kuningan, Iip Hidajat. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNJABAR.ID,KUNINGAN - Menghadapi pelaksanaan Pilkada Kuningan 2024, Pj Bupati,  H Iip Hidajat, mengeluarkan surat edaran tentang profesional kerja dan netralitas ASN di Kuningan.

Dalam surat yang dikeluarkan melalui BKPSDM Kuningan itu berisi imbauan dan keterangan sebagai berikut.

Dalam rangka terwujudnya Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang netral dan profesional serta terselenggaranya pembinaan dan pengawasan netralitas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menteri Dalam Negeri.

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Kamisi Aparatur Sipil Penyelenggara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.11PM.0UK.1/0912A22, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitss Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggarssn Pemilihan Umum dan Pemilihan, Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor Tahun 2023 tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara Yang Menjadi Bakal Galon Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan Nomor 0651PM,00.0:/K.JB-11105120?4, Tanggal 10 Mei 2024

Imbauan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), maka perlu dibuat Surat Edaran tentang netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2924 di lingkunganPemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.

1. Pegawai ASN dilarang memberikan dukungan kepada Bakal Calon atau Calon
Gubemur/Wakil Gubemur, Bupati/ Wakil Bupati, Wali Kota / Wakil Wali Kota.

A. Memasang spanduk, baliho/alat peraga kampanye lainnya.

B. Melakukan sistem kampanye pada media sosial/daring.

C. Menghadiri deklarasikan dan memberikan tindakan dukungan keberpihakan secara aktif.

D. Membuat unggahan, komentar, membagikan, menyukai, bergabung, mengikuti dalam grup atau akun pemenangan.

E. Mengunggah pada media sosialJmedia lain yang dapat diakses pubtik, serta foto
bersama.

F. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan.

G. Mengikuti deklarasi kampanye bagi suami istri Calon dengan tidak dalam status
Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved